"Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan pejabat legislatif. Yang saat ini masih pemberlakuan PPKM level 4, yang sudah jelas ada pelarangan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo untuk tidak dinas dan kunjungan keluar kota. Untuk mengurangi mobilitas apa yang dilakukan pemerintah pusat dan Satgas COVID-19 Republik Indonesia," ujar Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (6/8/2021).
Selain melanggar aturan Instruksi Mendagri dan surat edaran yang dikeluarkan kepala daerah, kunker yang dilakukan anggota dewan juga dinilai melukai hati masyarakat. Sebab masyarakat dilarang keluar kota saat PPKM. Namun wakil rakyat malah keluar kota.
Sulika (56), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mengatakan, seharusnya DPRD memberi contoh yang baik saat PPKM. Bukan malah kunker di saat mobilitas warga dibatasi.
"Kunjungan kerja para wakil rakyat terhormat ini sangat melukai hati masyarakat, di saat terpuruk dampak pandemi COVID-19 dan PPKM level 4," jelas Sulika.
"Seharusnya anggaran perjalanan dinas dialihkan untuk kebutuhan sosial warganya, malah keluar kota. Apalagi yang didatangi Kabupaten Jombang masuk wilayah 10 besar angka kematian (kasus COVID-19). Nanti malah membawa virus ke Kota Probolinggo," imbuhnya.
Hingga saat ini, beberapa komisi dan petinggi DPRD Kota Probolinggo tengah melakukan kunker. Ada yang ke Buleleng (Bali), Blora, Sragen dan Karang Anyar (Jawa Tengah).
Terlepas dari itu, berikut surat edaran nomor 065/4988/425.022/2021 yang dibuat Wali Kota Probolinggo, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk memutus penyebaran COVID-19. Kota Probolinggo saat ini masuk PPKM level 4. Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi ASN dan non-ASN, selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19, tetap mengacu pada Surat Edaran Wali Kota tanggal 30 Juni 2021, nomor 065/4988/425.022/2021.
2. Sistem kerja ASN dan non-ASN berpedoman pada surat edaran Sekretaris Daerah tanggal 8 Juli 2021 nomor 065/4565/425.022/2021, perihal perubahan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dan non-ASN, pada masa pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali.
3. Selama masa PPKM Darurat Level 4 berlaku, pegawai ASN dan non-ASN dilarang mengadakan dan mengikuti kegiatan dinas apapun di luar kota, serta kegiatan rapat atau pertemuan dilakukan secara virtual.
4. Kepala perangkat daerah dilarang mengajukan anggaran perjalanan dinas selama PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan ada kebijakan baru yang berlaku. (sun/bdh)