"Di Kabupaten Probolinggo tidak ada mal besar, hanya ada 3 swalayan. Sedikit ada pelonggaran untuk aktivitas perekonomian masyarakat," ujar Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Kamis (5/8/2021).
"Namun pembatasan jam malam tetap kita lakukan dan pengurangan mobilitas. Untuk swalayan dibuka dan tutup jam 15.00 WIB, dengan protokol kesehatan ketat," imbuhnya.
Ia menambahkan, perbatasan dan pintu masuk ke Kabupaten Probolinggo tetap dijaga petugas, untuk melakukan razia yustisi. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan dengan cek suhu tubuh. Jika warga luar tidak patuh prokes, maka akan diputar balik.
Meski menerapkan PPKM level 3, Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo tidak mau kecolongan dan tidak ambil risiko. Terlebih, COVID-19 varian Delta cepat menular dan berisiko kematian tinggi.
"Kita dengan patuh pada aturan penerapan PPKM maka akan membantu pengurangan lonjakan yang terpapar dan kematian COVID-19. Karena varian Delta sangat cepat penularannya dan risiko kematian tinggi. Masyarakat menjaga dengan pemakaian masker yang benar serta hindari kerumunan dan kurangi mobilitas," tambah Ugas.
Dalam data Dinkes Kabupaten Probolinggo, kasus COVID-19 aktif ada 812. Satgas COVID-19 berharap angka kematian dalam kasus COVID-19 tidak terus bertambah. (sun/bdh)