Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal boleh buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Di daerah yang memberlakukan PPKM level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.
Di Jatim ada 8 kabupaten yang masuk PPKM level 3. Di darah ini, mal diperbolehkan buka dengan syarat dan protokol ketat. Berikut daerah di Jatim dengan level 3 yang diperbolehkan membuka mal.
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Simak video 'Soal Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal di Jakarta':
(iwd/iwd)