"Kami mendapat informasi ada balap liar di beberapa lokasi, setelah diamankan total ada 100 orang dengan barang buktinya," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Azis merinci dari segi usia, para pelaku balap liar tersebut terdiri dari usia 16-19 tahun ada 50 orang. Usia 20-25 tahun ada 35 orang dan usia 25-30 tahun ada 15 orang.
Baca juga: 2 Remaja di Pacitan Balap Liar Pakai Truk |
Azis menambahkan lokasi yang biasa dijadikan ajang balap liar adalah Jalan Suromenggolo atau Jalan Baru, Jalan Ponorogo-Pacitan atau Dengok, Jalan Ir Juanda, Jalan Waduk Bendo, dan Jalan sekitar Alun-Alun Ponorogo.
"Ajang balap liar ini pun bisa mengganggu ketertiban di masyarakat," papar Azis.
Para pelaku, lanjut Azis, didominasi oleh warga Ponorogo sebanyak 65 orang. Sisanya 15 orang berasal dari warga Wonogiri, Madiun, dan Magetan.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan roda 2 tidak sesuai spektek, knalpot brong, serta surat 20 lembar," imbuh Azis.
Para pelaku, lanjut Azis, dikenakan Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Thn 2009 LLAJ terkait persyaratan tehnis dan kelayakan jalan kendaraan. Sanksi yang dikenakan kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu.
"Ada warga yang sudah kita interogasi boleh diambil BB kalau sudah memenuhi aturan. Sepeda motor dilengkapi, membayar denda tilang yang ada dan melampirkan STNK, BPKB," pungkas Azis. (iwd/iwd)