Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, ribuan pelanggar prokes lainnya mendapat peringatan dan membubuhkan pernyataan tidak akan melanggar lagi.
"Mereka terjaring operasi yustisi oleh Satgas COVID-19," kata AKBP Miko kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Kebanyakan, terang Kapolres, pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut tidak memakai masker. Masih banyaknya warga yang terjaring, membuat petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinkes akan lebih intens menggelar operasi yustisi. Saat Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan secara virtual, petugas menjaring sebanyak 12.556 pelanggar.
"Operasi yustisi akan lebih intens lagi, seperti yang kita lakukan tadi malam," ujarnya.
Miko menambahkan, operasi yustisi termasuk upaya dalam pelaksanaan PPKM level 4 di Lamongan yang diperpanjang hingga 2 Agustus. Operasi yustisi tetap dengan mengedepankan pola humanis dan mengedukasi, yang intinya peringatan kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Seperti masker, 3 M dan mematuhi ketentuan selama perpanjangan PPKM level 4.
"Semalam bersamaan dengan operasi yustisi, petugas juga membagikan sembako pada masyarakat yang terdampak PPKM level 4 dengan sasaran di 30 titik di wilayah Mantup. Ini terus kita lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM perpanjangan ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan jumlah terpapar maupun kematian di Lamongan," tambahnya.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak terlena dan abai meski didapati informasi penyebaran COVID-19 melandai. Miko juga menyatakan, Lamongan mampu menekan mobilitas massa selama PPKM Darurat dengan melakukan beberapa hal selain upaya penyekatan, yaitu mengurangi kerumunan.
"Upaya yang dilakukan tiga pilar ini adalah demi menyelamatkan warga Lamongan. Makanya masyarakat juga harus berperan aktif. Upaya lain dengan konsep isoman terpusat juga diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19 dan angka kematian karena COVID-19," pungkasnya. (sun/bdh)