Mantan Napi di Trenggalek Protes soal Pencuri yang Tak Diproses Hukum

Mantan Napi di Trenggalek Protes soal Pencuri yang Tak Diproses Hukum

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 19:03 WIB
Tiga mantan napi pencurian mempertanyakan proses penegakan hukum yang dijalankan Polres Trenggalek. Sebab, salah satu pelaku hingga kini tak diproses hukum.
Polres Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Tiga mantan napi pencurian mempertanyakan proses penegakan hukum yang dijalankan Polres Trenggalek. Sebab, salah satu pelaku hingga kini tak diproses hukum.

Salah seorang mantan pelaku pencurian, Rudianto, warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Trenggalek mengatakan, pelaku yang hingga saat ini bebas berkeliaran tanpa menjalani proses hukum adalah SRT, yang juga warga Desa Bangun.

Yang bersangkutan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri ke Kalimantan dan Malaysia. Saat ini pelaku telah pulang ke kampung halaman, namun justru bebas dari jeratan hukum.

"Proses hukumnya kok seperti ini, saya sudah menjalani delapan bulan penjara, yang lain juga, tapi kenapa dia (SRT) bebas," kata Rudi, saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Padahal menurutnya SRT adalah otak dari pembobolan rumah dan pencurian cengkih di rumah Mujani, yang dilalukan enam orang pada 2018 lalu. Pihaknya menuntut kepolisian agar berbuat adil dalam proses penegakan hukum ini.

Menurutnya, upaya mencari keadilan itu sempat ia lakukan bersama tiga mantan napi lain, dengan mendatangi Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Trenggalek. Namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Rudianto mengaku sempat dipertemukan dengan unit yang melakukan penanganan pidana umum. Saat itu ia hanya mendapatkan jawaban, jika proses hukum terhadap SRT tidak bisa dilakukan, lantaran pihak korban tidak melapor ke polisi.

"Saat itu saya cuma bisa ngomong, kok bisa gitu Ndan, sama-sama mencuri, satu sudah pulang (DPO) dan ada datanya tapi kok gitu prosesnya," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Prendik ini mengaku, dari penelusuran yang ia lakukan, pihak korban tidak melapor ke polisi lantaran telah meminta ganti rugi cengkih yang dicuri kepada pelaku SRT senilai belasan juta rupiah.

"Permintaan ganti rugi BB (cengkih) yang hilang itu juga disaksikan oleh Pak Lurah," ujarnya.

Ia mengaku hal tersebut sebagai keanehan, sebab dulu pascakasus pencurian terjadi, pihak keluarganya sempat meminta berdamai dengan korban Mujani, namun tidak dikabulkan. "Kenapa saat keluarga saya minta damai tidak bisa," keluhnya.

Menurutnya peristiwa pencurian yang terjadi di rumah Mujani pada 2018. Saat itu enam orang pelaku termasuk SRT saling bekerja sama untuk masuk ke dalam rumah korban dan mencuri satu karung cengkih kering.

"Yang mengajak saya ya Pak SRT, pelaku lain yang ngajak juga dia,"

Saat itu salah satu rekannya masuk ke dalam rumah korban dengan cara paksa dan berhasil membawa kabur cengkih kering berbobot lebih dari 1 kwintal.

Barang curian itu selanjutnya dijual oleh para pelaku dan hasilnya dibagi kepada enam orang pelaku. Aksi itu akhirnya dilaporkan ke polisi dan lima orang berhasil ditangkap dan diadili.

"Pak SRT setelah kejadian itu ke Kalimantan, kemudian mendengar ada yang ketangkap dia lari ke Malaysia," kata Rudianto.

Dari proses hukum itu, Rudianto dan empat pelaku lain mendapatkan hukuman delapan bulan penjara sedangkan satu pelaku mendapatkan putusan lebih ringan, karena hanya menerima uang. "Saya menjalani pidana delapan bulan," jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, mengaku tidak ada pengaduan terkait perkara tersebut. "Sampai sekarang nggak ada (pengaduan) terkait masalah itu. Jadi saya nggak bisa menanggapi," kata Tatar Hernawan.

Di luar persoalan itu, Tatar menjelaskan dalam penanganan setiap perkara pencurian, salah satu kunci yang menjadi pijakan penyidik dalam memproses hukum adalah kesaksian dari korban. Jika, dalam perkara serupa korban tidak melapor, maka pihaknya tidak bisa memproses hukum.

"Karena yang kami periksa adalah korban, dasarnya harus ada korban dulu. Kalau korban tidak berkehendak, tidak menuntut, polisi kan tidak bisa bertindak," jelasnya.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.