2 dari 4 Pencuri Sapi di Lumajang Tertangkap

2 dari 4 Pencuri Sapi di Lumajang Tertangkap

Nur Hadi Wicaksono - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 17:03 WIB
Dua pelaku pencurian sapi di Lumajang tertangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas.
Dua pelaku pencurian sapi di Lumajang yang tertangkap/Foto: Nur Hadi Wicaksono
Lumajang -

Dua pelaku pencurian sapi di Lumajang tertangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas.

Kedua pelaku yang tertangkap yakni AG (40) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah dan BY (50) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Polisi terpaksa menembakkan timah panas ke kaki kedua pelaku, lantaran mereka melawan saat ditangkap.



Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Mereka kabur.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat, soal pencurian dua ekor sapi pagi tadi. Sapi itu milik Munoto (60), warga Desa Klampok Arum, Kecamatan Tekung.

Polisi bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, dua dari empat pelaku tertangkap di persawahan Desa Karang Bendo, Kecamatan Tekung.

"Tim Kuro Polres Lumajang meringkus dua pelaku pencurian sapi di wilayah Kecamatan Tekung. Dua pelaku diringkus, sedangkan dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa, Rabu (11/11/2020).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang terdiri dari empat orang berbagi tugas. Dua orang pelaku masuk ke kandang dan mengeluarkan sapi. Sedangkan dua pelaku lainnya membawa kabur sapi hasil curian.



"Dalam mencuri sapi kami beranggotakan empat orang dan dibagi tugasnya. Dua orang teman saya yang berhasil kabur bertugas masuk ke kandang dan mengeluarkan sapi. Sedangkan saya bersama BY yang tertangkap ini membawa kabur sapi hasil curian." ujar AG.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil curian. Juga dua unit motor pelaku dan korban yang juga dicuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian dua ekor sapi tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.