Bayi yang Dibuang Siswi SMP di Jombang Tewas dalam Kandungan Gegara Aborsi

Bayi yang Dibuang Siswi SMP di Jombang Tewas dalam Kandungan Gegara Aborsi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 18:32 WIB
Siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito, Jombang hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya. Gadis berusia 14 tahun itu mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungannya.
Jumpa pers Polres Jombang beberapa waktu lalu/Foto file: Enggran Eko Budianto/detikcom
Untuk menutupi aib karena hamil di luar nikah, gadis asal Sumobito itu membuang bayi yang baru ia lahirkan ke sungai sekitar 20 meter di depan rumahnya. Mayat bayi lantas ditemukan dua bocah yang sedang bermain di dekat sungai Dusun/Desa Kendalsari, Sumobito, Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN yang baru lulus SMA itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.

Sementara ibu bayi berstatus sebagai korban dalam kasus itu. Hanya saja jika terbukti melakukan aborsi, polisi tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka.

"Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar," pungkas Teguh.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.