Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN yang baru lulus SMA itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.
Sementara ibu bayi berstatus sebagai korban dalam kasus itu. Hanya saja jika terbukti melakukan aborsi, polisi tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka.
"Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar," pungkas Teguh.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini