Penyekatan dilakukan pada 17-24 Juli. Warga boleh toron namun harus memenuhi syarat saat di penyekatan.
"Penyekatan atau pembatasan sudah dilakukan sejak PPKM Mikro, kita PPKM Mikro itu untuk pembatasan wilayah. Untuk toron sendiri sejak tanggal 17-24 Juli itu kita pertebal karena seluruh Indonesia memperketat pembatasan antar daerah," kata Kabag Ops Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).
Eko menjelaskan penyekatan dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara. Pengendara akan dilihat apakah dilengkapi dengan surat SIKM, surat tugas dari perusahaan, dan vaksin pertama.
"Dilakukan pemeriksaan tergantung dari sektor kritikal dan esensial. Masyarakat harus mengikuti petunjuk dan syarat yang ditentukan, contohnya SIKM, surat tugas, vaksin pertama, antara lainnya itu," jelas Eko.
Penyekatan yang dilakukan sejak 17-24 Juli ini akan dilakukan selama 24 jam dengan dibagi 3 shift. Ratusan personel gabungan pun diterjunkan di penyekatan perbatasan Suramadu.
"Untuk penyeberangan Suramadu itu kita siagakan 30 personel dari Polres Tanjung Perak, 30 personel dari Polda Jatim, 30 dari Brimob, 30 dari TNI AD, 30 dari Linmas, 30 dari Satpol PP, dan 18 personel dari dishub. Dibagi dalam 3 shift dari 30 personil," urainya.
Eko mengatakan penyekatan di perbatasan antar daerah memang dilakukan saat pemberlakuan PPKM Darurat. Untuk perbatasan Surabaya dan Madura ada dua lokasi, yaitu Suramadu dan Dermaga Ujung Perak.
"Antar daerah semua antar kabupaten kota dilakukan pembatasan sehingga ada pertambahan personel untuk di Suramadu. Lokasi ada 2 , di Suramadu sama di penyeberangan Dermaga Ujung Perak," pungkas Eko. (iwd/iwd)