Syarat wajib tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. SE yang ditetapkan 7 Juli lalu itu mengatur akad nikah pada masa PPKM darurat hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021.
Pada poin 7 SE tersebut dijelaskan calon pengantin, wali nikah dan saksi yang akan mengikuti akad nikah selama PPKM darurat wajib bebas dari COVID-19. Yakni dibuktikan dengan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengakui syarat tambahan tersebut cukup memberatkan para calon pengantin.
"Karena ada biaya tambahan untuk swab antigen. Sampai detik ini Pemda (Pemkab Mojokerto) belum bisa menyediakan swab antigen untuk calon pengantin karena begitu banyaknya yang harus di-tracing di Kabupaten Mojokerto. Sehingga masih belum ter-cover," kata Ali kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
Berdasarkan data per 26 Juni 2021, lanjut Ali, terdapat 535 calon pengantin di Kabupaten Mojokerto yang dijadwalkan menikah selama PPKM darurat. Karena ratusan calon pengantin tersebut sudah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan sebelum 3 Juli.
Lantaran melaksanakan akad nikah selama PPKM darurat, setiap calon pengantin wajib menjalani tes swab antigen. Selain itu, peserta akad nikah dibatasi maksimal 6 orang saja. Baik untuk akad nikah di KUA, rumah mempelai maupun di hotel atau gedung. Tentu saja akad nikah juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Yang wajib swab antigen dua calon pengantin, satu wali nikah dari pihak calon istri dan dua saksi dari kedua pihak catin. Penghulu hanya satu orang. Jadi, maksimal akad nikah diikuti 6 orang," terangnya.
Syarat wajib swab antigen memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan agar bisa menikah selama PPKM darurat. Dengan asumsi tarif swab antigen Rp 120.000 per orang, maka setiap catin harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 600.000 untuk 5 orang. Itu belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 600.000 yang harus dibayar calon pengantin untuk akad nikah di luar KUA.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, harapannya Dinkes memfasilitasi swab antigen untuk calon pengantin. Ternyata Labkesda tidak ada persediaan untuk itu. Sehingga kami memberi kebebasan, calon pengantin bisa mandiri ke klinik atau rumah sakit yang ada swab antigen. Kalau kami mereferensikan, khawatir terjadi salah paham, swab antigen dikira masuk komponen biaya akad nikah," ujar Ali.
Tidak hanya masalah biaya, kata Ali, tes swab antigen juga menjadi momok bagi sebagain calon pengantin yang akan menikah pada masa PPKM darurat. Tak pelak 21 dari 535 catin di Kabupaten Mojokerto terpaksa menunda pernikahan. Puluhan calon pengantin tersebut dari Kecamatan Puri, Kutorejo, Sooko, Jetis dan Pungging.
"Laporan KUA ke kami, mereka takut positif. Artinya, kekhawatiran mereka bukan karena swabnya, tapi syarat swab antigen 1x24 jam ada risikonya sendiri. Ketika akad nikah sudah disiapkan sedemikian rupa, ternyata dia positif, ini kan buyar semua. Itu yang menjadi alasan mereka menunda pernikahan," jelasnya.
Sayangnya, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko belum bisa dikonfirmasi terkait tidak adanya fasilitas swab antigen untuk catin. Ia tidak bersedia diwawancara saat ditemui detikcom di acara vaksinasi COVID-19 terhadap pelajar SMAN 1 Sooko pagi tadi. Nomor ponselnya juga tidak bisa dihubungi.
Lihat juga video 'Bikin Haru! Sepasang Dokter Rela Tunda Nikah Demi Pasien Corona':
(iwd/iwd)