Puluhan pemilik kafe, warung dan pedagang kaki lima itu terjaring di 7 kecamatan. Yakni Kecamatan Beji, Bangil, Purwosari, Tosari, Prigen, Pandaan dan Puspo. Mereka membuka dagangan melebihi batas waktu yang diperbolehkan, dan melayani makan di tempat.
"Kami mengerti apa yang menjadi keluhan para pemilik rumah makan. Tapi ini adalah aturan yang harus ditegakkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona melalui kerumunan makan di tempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, Kamis (15/7/2021).
Bakti melanjutkan, dari 34 yang terjaring ada 12 pemilik kafe dan warung di Kecamatan Beji dan Bangil yang harus mengikuti sidang Tipiring. Yang lain hanya diberi teguran tertulis.
"Mereka yang disidang Tipiring melanggar dan melayani makan di tempat sehingga banyak pembeli berkerumun. Sedangkan 22 lainnya diberlakukan teguran tertulis karena masih buka di jam yang seharusnya tutup yakni pukul 20.00 WIB," imbuh Bakti.
Belasan pedagang yang sidang Tipiring dijatuhi hukuman denda mulai Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta. Semua denda masuk ke kas daerah.
"Operasi yustisi (PPKM Darurat) akan terus dilakukan," pangkas Bakti. (sun/bdh)