Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli-Setubuhi Santriwati Dipenjara 15 Tahun

Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli-Setubuhi Santriwati Dipenjara 15 Tahun

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 16:18 WIB
Pimpinan Ponpes di Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Ia terbukti menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Kiai S digelar secara virtual oleh PN Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Jombang -

Pimpinan Ponpes di Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Ia terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwatinya.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan vonis terhadap Kiai S digelar secara virtual oleh PN Jombang. JPU dan terdakwa mengikuti persidangan tersebut sampai selesai.

Dalam sidang kali ini, pimpinan Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang tersebut divonis atas dua perkara. Yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur. Para korban merupakan santriwatinya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Yunita Hendarwati dalam vonisnya, Rabu (14/7/2021).

Majelis hakim menilai, Kiai S terbukti menyetubuhi santriwatinya yang masih berusia di bawah umur. Santri berusia 17 tahun itu disetubuhi terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.

Selain itu, Kiai S juga terbukti mencabuli santriwatinya yang juga berusia 17 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa berulang-ulang sejak 2019 hingga 2020. Terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima vonis hakim.

"Terima kasih semoga ini jadi jalan taubat saya sebelum persidangan akhirat nanti. Saya terima hukuman ini," ujar S.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran menjelaskan, vonis majelis hakim terhadap Kiai S sesuai dengan tuntutan dari JPU. Merespons vonis tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir.

"Undang-undang memberi kami batasan, setelah pembacaan vonis kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir sambil menunggu amar putusan. Tentunya laporan tuntutan harus segera kami buat dan nanti dalam laporan putusan itu jaksa segera menyampaikan pendapatnya," jelasnya.

Status Kiai S sebagai guru yang seharusnya mendidik santrinya, tambah Imran, menjadi salah satu unsur yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.

Simak video 'Bejat! Pria Beristri di Tasikmalaya Cabuli Bocah SMP hingga Hamil':

[Gambas:Video 20detik]



"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa ini sebagai seorang guru. Sebagai seorang guru tentunya harus memberikan contoh ke muridnya. Namun, faktanya malah melakukan perbuatan itu," terangnya.

Sebelumnya, Kiai S mencabuli dan menyetubuhi para santriwatinya pada 2019-2020. Sejauh ini polisi menetapkan 6 santriwati sebagai korban. Rata-rata usia korban persetubuhan dan pencabulan 16-17 tahun.

Modus tersangka salah satunya dengan membangunkan korban pada tengah malam untuk menunaikan salat tahajud. Setelah korban salat, Kiai S lantas mencabuli korban di kamar asrama putri Ponpes. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat korban tidur sendirian.

Selain itu, Kiai S juga mencekoki korban dengan doktrin yang menyimpang agar santriwati tersebut bersedia disetubuhi. Doktrinnya, alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia karena menjadi jalan lahirnya para pemimpin. Sehingga berhubungan layaknya suami istri adalah perbuatan yang mulia.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.