Pengakuan Sopir Truk Maki-maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto

Pengakuan Sopir Truk Maki-maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 17:48 WIB
Pengakuan Sopir Truk Maki-maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto
Sopir maki polisi diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Gendu Lukito Pribadi (35) nekat memaki-maki polisi yang menutup Jalan Raya Mojosari-Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sopir truk tangki air asal Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengaku kesal dengan penutupan jalan selama PPKM darurat.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (10/7). Saat itu, Gendu mendapat order mengirim air bersih ke Gresik. Ia lantas berangkat ke Pacet, Kabupaten Mojokerto untuk mengambil air bersih menggunakan truk tangki nopol W 9907 UR.

Sampai di simpang 4 Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Gendu tidak bisa melintas. Karena polisi menutup jalur dari arah Mojosari ke Pacet. Penutupan jalan tersebut sontak saja membuatnya kesal.

Baca juga: Sopir Truk Ini Maki-maki Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat di Mojokerto

"Soalnya saya lagi kesal dan capek sehingga melampiaskan emosi. Kenapa truk tidak bisa masuk, ini kan kebutuhan masyarakat untuk minum," kata Gendu saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (12/7/2021).

Meski merasa perjalanannya saat itu untuk mengangkut kebutuhan pokok, Gendu enggan turun dari truknya untuk meminta izin melintas ke polisi yang berjaga di lokasi penyekatan. Ia justru memaki 4 polisi yang saat itu bertugas. Bahkan Gendu memvideokan aksi tak terpujinya tersebut.

"Soalnya saya lagi capek, lagi kesal. Saya tidak benci dengan polisi, cuma kenapa jalan kok ditutup. Saya kan bawa air minum. Saya emosi karena harus muter-muter (untuk mencari jalan alternatif)," jelasnya menjawab alasan dirinya enggan meminta izin melintas dan memvideokan aksinya memaki polisi.

Gendu lantas menggunakan video aksinya memaki polisi untuk story WhatsApp. Selanjutnya, video berdurasi 14 detik itu diunduh dan diposting teman kerjanya, Eko Lukmanto (19), warga Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto ke Tiktok.

Keesokan harinya, patroli siber Polres Mojokerto menemukan video tersebut. Hanya dalam hitungan jam polisi berhasil meringkus Gendu dan Eko di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita ponsel milik kedua pelaku, serta truk tangki air yang dikemudikan Gendu sebagai barang bukti.

Perbuatan Gendu dan Eko sejatinya tergolong tindak pidana ujaran kebencian melalui medsos. Polisi bisa saja menjerat mereka dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, Polres Mojokerto memilih memaafkan kedua pelaku. Terlebih lagi, Gendu dan Eko sudah mengaku bersalah dan meminta maaf ke polisi.

Baca juga: Tingkat Keterisian Bed Isolasi di RSUD Soegiri Lamongan Masih Tinggi

"Kepada kepolisan dan masyarakat saya mohon maaf atas kesalahan saya," cetus Gendu.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, Gendu dan Eko sempat diamankan hanya untuk klarifikasi. Setelah mengaku bersalah dan meminta maaf ke polisi, kedua pelaku diizinkan pulang.

"Kami lakukan restoratve justice terhadap pelaku untuk tidak kami lakukan proses hukum. Mereka kami pulangkan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar bijak menggunakan medsos supaya tidak bermasalah dengan hukum," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.