Bupati Nganjuk Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Bupati Nganjuk Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sugeng Harianto - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 17:11 WIB
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Kejari Nganjuk
Bupati Nganjuk dan tersangka lain di Kejari Nganjuk (Foto: Dok. Agus Agiza)
Nganjuk - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Novi saat ini ditahan di Polres Nganjuk terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"(SIdang) di Pengadilan Tipikor Surabaya," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/7/2021).

Terkait jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kata Nophi, dirinya masih belum tahu. Yang pasti saat ini pihaknya sedang dalam tahap penyusunan berkas dakwaan. Nophi memastikan jadwal sidang akan digelar secepatnya.

"Nanti (untuk sidang) kami menyesuaikan pelimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, kapan itu, kami secepatnya ini masih diskusi, penyusunan dakwaan," kata Nophi.

Nophi menambahkan pihaknya akan melakukan pekerjaan sesuai prosedural normal. Ada berkas enam tersangka suap selain Bupati Nganjuk nonaktif yang juga dalam persiapan pelimpahan.

"Kami sesuai prosedur jalan normal, karena surat dakwaan ada tujuh tersangka proses masing-masing," tandasnya.

Penahanan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Polres Nganjuk dilakuka Kamis (8/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Penahanan Novi dilakukan bersamaan dengan enam tersangka lain pejabat Nganjuk.

Enam tersangka lain dalam kasus suap jabatan di Nganjuk, yakni Camat, mantan Camat dan ajudan Bupati.

Berikut enam tersangka suap jabatan di Pemkab Nganjuk selain Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat:

1. Edie Srianto (camat Tanjung Anom),
2. M Izza muhtadin (ajudan bupati),
3. Duprioni (camat pace)
4. Tri Basuki Widodo ( mantan camat Sukomoro)
5. Bambang Subagio (camat loceret)
6. Harianto (camat berbek)

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.