Pelimpahan Tahap II Kasus Suap, Bupati Novi Dibawa ke Kejari Nganjuk

Pelimpahan Tahap II Kasus Suap, Bupati Novi Dibawa ke Kejari Nganjuk

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 10:10 WIB
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Kejari Nganjuk
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat (topi merah) di Kejari Nganjuk/Foto: Dok. Agus Agiza
Surabaya - Berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kini, Novi telah dibawa ke Kejari Nganjuk untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan jika Novi dibawa ke Nganjuk untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka. Novi dibawa ke Nganjuk dengan enam tersangka lainnya.

"Kemarin sore Bupati nonaktif Nganjuk sudah dibawa ke Kejari Nganjuk untuk pelimpahan tahap II," kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (9/7/2021).

Kendati demikian, Gatot mengaku tak tahu apakah Novi akan ditahan di Kejari Nganjuk atau dititipkan kembali ke tahanan Polda Jatim. Namun, Gatot menyebut pihaknya siap jika seandainya Novi dititipkan di Polda Jatim.

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Kejari NganjukBupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat (topi merah) di Kejari Nganjuk/Foto: Dok. Agus Agiza

"Tapi kita masih menunggu informasi apakah dia ditahan di Kejari Nganjuk, di Lembaga Pemasyarakatan atau dititipkan di tahanan Polda Jatim," tambahnya.

Sementara saat disinggung terkait lokasi sidang Novi nantinya, Gatot mengatakan belum mendapatkan informasi.

"Untuk sidangnya kita masih menunggu informasi apakah disidangkan di Nganjuk atau di Pengadilan Tipikor," lanjut Gatot.

KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.