"Iya betul (ditahan) di rutan polres Nganjuk," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/7/2021).
Penahanan Novi di Polres Nganjuk, kata Nophy, dilakukan Kamis (8/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Penahanan Novi, lanjut Nophy, juga berbarengan bersama enam tersangka lain.
"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB bersama enam tersangka lain," kata Nophy.
Nophy mengatakan enam tersangka lain dalam kasus suap jabatan di Nganjuk, yakni Camat, mantan Camat dan ajudan Bupati. "Bersama enam tersangka lain. Total tujuh selain Bupati Nganjuk juga Camat, mantan camat dan ajudan," tandas Nophy.
Berikut enam tersangka suap jabatan di Pemkab Nganjuk selain Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat:
1. Edie Srianto (Camat Tanjung Anom),
2. M Izza muhtadin (ajudan bupati),
3. Duprioni (Camat Pace)
4. Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro)
5. Bambang Subagio (Camat Lohceret)
6. Harianto (Camat Berbek)
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iwd/iwd)