Berkas perkara kasus dugaan suap jual-beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P-21. Novi dan 6 tersangka lainnya diserahkan ke Kejari Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), sebagai bentuk pelimpahan bukti dan tersangka.
"Pada tanggal 5 Juli, Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (8/7/2021).
Argo mengatakan Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang. Adapun selama proses penyidikan, Argo menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan tiga saksi ahli,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Argo, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen. Novi dan tersangka lainnya akan ditahan di Polda Jatim.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," tuturnya.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.
"Di dalam penangkapan itu, kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual-beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (11/5).
Argo menuturkan, selain menyita uang ratusan juta rupiah, penyidik menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk buku tabungan.
Berikut ini 7 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk:
1. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai penerima suap
2. Camat Pace Dupriono (DR) selaku pemberi suap
3. Camat Tanjunganom Edie Srijanto (ES) selaku pemberi suap
4. Camat Berbek Haryanto (HY) selaku pemberi suap
5. Camat Loceret Bambang Subagio (BS) selaku pemberi suap
6. Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) selaku pemberi suap
7. Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin sebagai perantara suap.