Berkas Perkara Kasus Suap Lengkap, Bupati Nganjuk Masih Ditahan di Polda Jatim

Berkas Perkara Kasus Suap Lengkap, Bupati Nganjuk Masih Ditahan di Polda Jatim

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 18:29 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Saat ditunjukan kepada wartawan, Novi Rahman tampak diborgol dan memakai baju tahanan.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat berbaju tahanan (Foto: Agung Pambudhy)
Surabaya - Berkas perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat telah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk pelimpahan bukti dan tersangka, Novi dan enam tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejari Nganjuk.

Diketahui, Novi dan enam tersangka lainnya ditahan di Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan jika berkas perkara Novi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Namun, Gatot mengatakan pihaknya siap jika Kejari Nganjuk menitipkan Novi dan enam tersangka lainnya di tahanan Polda Jatim.

"Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya masih ditahan di Polda Jatim. Nanti jika Kejari menitipkan untuk ditahan di Polda Jatim kami menerima," kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo.

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya akan segera disidang. Selama proses penyidikan, Argo mengatakan penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan pada 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah uang dan dokumen.

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.