KPK Jelaskan Alasan Penyidikan Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim

KPK Jelaskan Alasan Penyidikan Bupati Nganjuk Dilanjutkan Bareskrim

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 18:02 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri. KPK menyebut penanganan kasus bersama penegak hukum lain memang dimungkinkan.

"Tentu tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan hal yang sama sebagai bentuk sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Ali kemudian menjelaskan mengapa penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Rahman dilanjutkan oleh Bareskrim. Dia menyebut hal itu dilakukan demi mencegah tumpang-tindih penanganan kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara dengan tersangka NRH dkk ini diawali dengan laporan masyarakat yang sama yang diterima KPK maupun Bareskrim sehingga untuk menghindari tumpang tindih penyelesaian laporan pengaduan maka disepakati dilakukan pulbaket dan penyelidikan bersama," jelasnya.

Ali mengatakan ada kesepakatan kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri. KPK, katanya, turut memberikan bantuan terkait supervisi.

ADVERTISEMENT

"Kami tegaskan, untuk penyelesaian perkara ini, mengingat laporan awal soal dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat, maka dari awal sebelum tangkap tangan pun juga sudah disepakati penanganan perkara akan dilanjutkan Bareskrim Polri, dan KPK yang akan melakukan supervisi," ungkap Ali.

"Sehingga tidak benar jika KPK menyerahkan perkara tersebut ke Bareskrim," tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangani Bareskrim Polri meski awalnya dari OTT bersama KPK. Kolaborasi ini disebut yang perdana bagi 2 penegak hukum itu dalam urusan penangkapan terhadap kepala daerah.

"Saya rasa ini adalah suatu sinergitas koordinasi yang baru pertama yang kita sama-sama KPK dan Kepolisian melakukan suatu penangkapan terhadap kepala daerah," ujar Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/5/2021).

Total ada 7 tersangka yang dijerat:
1. Novi Rahman Hidayat (NRH) selaku Bupati Nganjuk;
2. Dupriono (DR) selaku Camat Pace;
3. Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro;
4. Haryanto (HY) selaku Camat Berbek;
5. Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret;
6. Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro; dan
7. M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp 647.900.000, 8 unit telepon seluler/ponsel, dan dokumen-dokumen lain. Para tersangka itu pun akan ditahan di Rutan Bareskrim.

"Para tersangka ini mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," ucap Argo.

Simak video 'Polri: 18 Saksi Diperiksa Terkait OTT Bupati Nganjuk':

[Gambas:Video 20detik]

(run/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads