Peningkatan status ini menyusul ledakan kasus corona yang melonjak signifikan dalam beberapa minggu terakhir.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan seluruh kegiatan yang memicu kerumunan dilarang di Banyuwangi. Diantaranya, hajatan, arisan, hingga ziarah.
"Lebih baik ditangguhkan. Karena kerumunan ini memicu adanya penularan COVID-19. Lihat saja klaster-klaster yang muncul itu meledak akibat adanya kerumunan," ujarnya kepada detikcom, Selasa (29/6/2021).
Banyuwangi masuk zona merah karena munculnya banyak klaster beberapa minggu ini. Selain itu, dalam sehari, kata pria yang juga menjabat sebagai Dandim 0825 Banyuwangi ini, per hari kematian karena COVID-19 ada sekitar 2 hingga 3 orang.
Pihaknya akan menggelar operasi yustisi berskala besar untuk memastikan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Semuanya harus sadar situasi zona merah ini. Kita akan tutup dan kosongkan tempat-tempat keramaian. Kita sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menggelar operasi yustisi skala besar," tegasnya.
Operasi yustisi dengan skala besar ini, kata Yuli, untuk memastikan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Banyuwangi tentang pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum, dilakukan oleh berbagai pihak.
"Kita akan memperketat kembali situasi yang merah ini, sesuai dengan SE kemarin agar dipatuhi," tambahnya.
Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat selama pandemi COVID-19. Diantaranya, pengelola tempat ibadah mengatur pembatasan peserta max 50%.
Penangung jawab perkantoran dapat menerapkan WFH 50%. Seluruh destinasi usaha dan wisata operasi pukul 09.00 - 15.00 wib kecuali Kawah Ijen 03.00 - 08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 - 20.00 Wib max 50%.
Baca juga: Banyuwangi Berubah Status Zona Merah Corona |
"Seluruh cafe, restoran, pasar, kuliner operasi pukul 09.00 - 20.00 WIB. Karaoke dan tempat hiburan tidak diijinkan beroperasi. Kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sritanjung dan RTH Kecamatan beroprasi pukul 09.00 - 20.00 WIB," kata Yuli.
Untuk kegiatan keagamaan, hajatan, seni budaya, pertemuan kerumunan di wilayah kecamatan zona hijau dan kuning menerapkan ketentuan kapasitas max 25% sajian konsumsi tidak prasmanan dengan waktu maksimal 4 jam. Sementara untuk kecamatan yang zona oranye dan merah tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Namun karena zona merah ini skupnya sudah menyeluruh, maka seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian kita larang, termasuk hajatan," tegasnya.
Selain itu, seluruh pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 10.00 - 18.00 WIB. Hotel, pondok wisata, home stay, goes house dan penginapan juga harus mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif swab antigen. (iwd/iwd)