Penyegelan dilakukan polisi bersama Satpol PP dan BPB Linmas Surabaya. Diskotek tersebut dianggap telah melanggar protokol kesehatan dan membikin keributan.
"Di-police line karena ada pelanggaran prokes di situ. Kemudian melanggar jam malam pukul 22.00 WIB. Kita sudah punya data dan saksinya," ujar Kapolsek Sawahan AKP Risky Fardian kepada detikcom, Minggu (20/6/2021).
![]() |
Risky mengatakan Triple-X melakukan pelanggaran pada Sabtu (19/6). Saat itu polisi pada pukul 12 malam melakukan pengecekan dan terlihat memang tempat hiburan malam itu tutup. Ternyata saat polisi pergi, diskotek itu buka kembali hingga pukul 02.00 WIB.
"Itu jam 12 (malam) memang tutup. Polisi pulang, setengah jam buka, kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi" kata Risky.
Risky memastikan pihaknya sudah mengantongi informasi jika di diskotek Triple-X tersebut juga terjadi keributan.
"Dari minum-minum itu terjadi keributan dari dalam, terus dibawa keluar. Kita sudah punya datanya semua," tandas Risky.
Simak juga 'Mikro Lockdown, Strategi Kemenkes Tekan Laju Lonjakan Covid-19':
(iwd/iwd)