Dua tempat hiburan malam itu adalah Star One dan Escobar. Star One disegel karena tetap buka sehingga melanggar Perwali nomor 33 tahun 2020. Sementara Escobar disegel karena dinilai nekat karena tetap buka meski izinnya dicabut.
Kafe Star One yang ada di Jalan Kenjeran, Surabaya menyuruh pengunjung segera meninggalkan lokasi begit tahu petugas akan datang. Kafe kemudian dikunci dari luar.
Petugas yang datang memang sudah tak mendapati pengunjung. Namun petugas curiga dengan masih adanya orang di dalam. Security yang berbelit akhirnya membuat Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko memerintahkan anak buahnya untuk membuka paksa dengan merusak gembok.
"Sudah dibuka paksa saja, ini security tidak ada yang mengaku pegang kunci," perintah Wimboko.
Setelah berhasil dibuka, polisi dan petugas menemukan enam orang pegawai yang bersembunyi di ruko sebelahnya. 22 orang, yang terdiri dari pegawai, security, dan sekelompok remaja yang hendak lari lewat gerbang belakang kompleks ruko diamankan di Mapolrestabes surabaya untuk dimintai keterangan, rapid tes, dan tes urine.
Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan razia RHU malam ini akan dilakukan di semua lokasi yang tetap buka. Pihaknya sudah menyegel dua tempat yang sudah dicabut izinnya. Salah satunya di Jalan Ngaglik.
"Semuanya nanti (dirazia), kita setiap hari kan. Tadi malam ada dua yang kita tutup. Yang ditutup tapi nekat buka, Escobar yang di Ngaglik itu, kita tutup. Yang kemarin disuratin, itu masih buka, kita kasih Pol PP line," kata Eddy.
Ketika memang ditemukan ada yang bandel, petugas gabungan tidak akan memberi teguran. Melainkan langsung menindak tegas dengan mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata.
"Udah langsung, langsung (cabut izin). Setiap hari kita razia," pungkas Eddy.
Tonton juga 'Blak-blakan Alasan Tempat Hiburan Malam Belum Diizinkan Buka':
[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)