Dua Oknum Wartawan Diamankan Lakukan Pemerasan Bermodus Tuduhan Selingkuh

Dua Oknum Wartawan Diamankan Lakukan Pemerasan Bermodus Tuduhan Selingkuh

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 14:28 WIB
polres jember
Kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan ditangani Polres Jember (Foto: Yakub Mulyono)
Jember - Dua oknum wartawan media online ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan. Kedua tersangka diduga memeras dengan modus menakut-nakuti korbannya agar kasusnya tidak diberitakan.

"Tersangka ini menuduh korban berselingkuh. Kemudian meminta sejumlah uang agar perselingkuhan itu tidak diberitakan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).

Kedua pelaku itu berinisial MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Sedangkan korban berinisial EY, warga Dusun Tegalbanteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan.

"Berawal saat kedua pelaku mengikuti korban setelah keluar dari hotel di Kecamatan Ajung. Oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan," terang Kadek.

Korban lalu disuruh menyediakan uang sebesar Rp 17 juta. Kompensasinya, tuduhan perselingkuhan itu tidak diberitakan.

"Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media", ungkap Kadek.

Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, terduga pelaku disanggupi akan dibayar sebesar Rp 3 juta. Namun tanpa sepengetahuan oknum wartawan ini, korban melapor ke polisi.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan," kata Kadek.

Akhirnya, dilakukan skenario menangkap pelaku beberapa saat setelah transaksi. Kedua oknum wartawan ini pun tak berkutik ketika disergap usai menerima uang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Escudo, 3 ponsel, uang tunai Rp 2 Juta Rupiah.

"Juga dua kartu ID Card Wartawan Media Online atas nama kedua tersangka," sebut Kadek.

Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tapi saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," pungkas Kadek. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.