Polisi menangkap oknum wartawan, Andi Adi, yang memeras sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), senilai Rp 25 juta. Andi mengancam korbannya dengan pemberitaan.
"Itu ada oknum wartawan yang memeras sehingga akhirnya Sekdes-nya takut. Jadi uang itu sudah berpindah tangan dari korban ke pelaku," ujar Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kepada detikcom, Selasa (23/6/2020).
Polisi yang mengetahui aksi pelaku lantas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat korban dan pelaku melakukan transaksi di rumah warga di Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai, Senin (22/6), sekitar pukul 15.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah masyarakat TKP-nya. Jadi awalnya pelaku mintanya Rp 30 juta, tapi dilobi sama Sekdes sama Kades, dengan alasan dana desa untuk COVID, kenanya di Rp 25 juta itu," terang Iwan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 25 juta, 2 unit handphone berbagai merek, serta 2 buah kartu identitas anggota alias ID card pers.
Kini sang oknum wartawan dijerat polisi dengan Pasal 368, 369, dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
(nvl/nvl)