Jaksa Gadungan yang Menginap di Hotel Tak Bayar Divonis 2 Tahun Penjara

Jaksa Gadungan yang Menginap di Hotel Tak Bayar Divonis 2 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 19:38 WIB
Abdussamad (38) merupakan pria yang mengaku jaksa, dan menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP dan divonis dua tahun penjara.
Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya - Abdussamad (38) merupakan pria yang mengaku jaksa, dan menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP dan divonis dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Abdussamad Bin H Ratino secara sah bersalah melakukan tidak pidana dan melanggar Pasal 378 KUHP dakwaan kesatu dengan putusan 2 tahun penjara," kata Hakim Patas saat membacakan putusan melalui teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mendengar putusan itu, terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir, Sebab akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.

Sebelumnya, seorang pria di Surabaya ditangkap Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap karena diduga menipu sejumlah hotel di Kota Pahlawan dengan mengaku sebagai seorang jaksa.

Pelaku adalah Abdussamad (38). Warga Jalan Sambiarum, Sambikerep itu ditangkap setelah ada laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp 38 juta.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan, jaksa gadungan tersebut ditangkap kemarin malam. Fathur menjelaskan selama ini pelaku diketahui telah menginap di sejumlah hotel dengan mengaku sebagai jaksa agar tak ditarik biaya.

"Yang bersangkutan ini tidur di hotel selama 2 bulan tanpa membayar dan mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," ujar Fathur kepada detikcom, Selasa (2/3/2021).

Simak video 'Polda Metro Tangkap 5 Polisi Gadungan Bermodus Penggerebekan Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.