"Menyatakan terdakwa Abdussamad Bin H Ratino secara sah bersalah melakukan tidak pidana dan melanggar Pasal 378 KUHP dakwaan kesatu dengan putusan 2 tahun penjara," kata Hakim Patas saat membacakan putusan melalui teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Mendengar putusan itu, terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku masih pikir-pikir, Sebab akan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu.
Sebelumnya, seorang pria di Surabaya ditangkap Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap karena diduga menipu sejumlah hotel di Kota Pahlawan dengan mengaku sebagai seorang jaksa.
Pelaku adalah Abdussamad (38). Warga Jalan Sambiarum, Sambikerep itu ditangkap setelah ada laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp 38 juta.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan, jaksa gadungan tersebut ditangkap kemarin malam. Fathur menjelaskan selama ini pelaku diketahui telah menginap di sejumlah hotel dengan mengaku sebagai jaksa agar tak ditarik biaya.
"Yang bersangkutan ini tidur di hotel selama 2 bulan tanpa membayar dan mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," ujar Fathur kepada detikcom, Selasa (2/3/2021).
Simak video 'Polda Metro Tangkap 5 Polisi Gadungan Bermodus Penggerebekan Narkoba':
(sun/bdh)