Pelaku adalah Abdussamad (38). Warga Jalan Sambiarum, Sambikerep itu ditangkap setelah ada laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp 38 juta.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan jaksa gadungan tersebut ditangkap kemarin malam. Fathur menjelaskan selama ini pelaku diiketahui telah menginap di sejumlah hotel dengan mengaku sebagai jaksa agar tak ditarik biaya.
![]() |
"Yang bersangkutan ini tidur di hotel selama 2 bulan tanpa membayar dan mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," ujar Fathur kepada detikcom, Selasa (2/3/2021).
Menurut Fathur, usai menerima laporan dari sejumlah hotel yang dirugikan, Kejari Surabaya kemudian menangkap seseorang bernama Bagus. Ia ditangkap karena diduga mengaku sebagai ajudan Abdussamad.
"Awalnya kami menangkap Bagus, dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya Barat," terangnya.
"Pelaku Abdussamad ini aslinya dari Pontianak tapi selama ini dia berdomisili di Sambikerep di rumah istrinya," imbuh Fathur.
Usai penangkapan ini, lanjut Fathur, pihaknya saat ini masih meminta keterangan lebih lanjut kepada si jaksa gadungan. Itu dilakukan apakah ada korbam lain dalam aksi penipuannya selama ini.
"Kami masih interogasi apakah ada korban lain atau tidak. Setelah itu akan kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut" tandas Fathur.
Saksikan juga 'Polisi Gadungan Tipu Korban dan Gondol Rp 140 Juta':
(iwd/iwd)