"Agar tidak meluas, kita berlakukan pembatasan kegiatan di wilayah tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Lockdown lokal ini akan diberlakukan selama masa tracing hingga tidak ditemukan lagi kasus COVID-19 di Dusun Ringinsari. "Selama tracing berlangsung, pembatasan kegiatan warga tetap diberlakukan," tegas dr. Rio sapaan akrabnya.
"Konsekuensinya, pemerintah desa dan Satgas Kecamatan harus membackup kebutuhan sehari-hari dari warga yang menjalani isolasi," imbuhnya.
Rio menambahkan munculnya klaster hajatan ini menjadi atensi dari Satgas COVID-19 Banyuwangi. Hal tersebut menjadi warning, bahwa kegiatan hajatan mengandung risiko penularan COVID-19.
"Ini menjadi warning bagi kita semua. Karena dalam hajatan tersebut kan terjadi kerumunan. Ini berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19," ungkapnya.
Guna mencegah klaster serupa di masa mendatang, pihaknya menginstruksikan kepada Gugus Tugas di Kecamatan agar benar-benar selektif dalam menerbitkan izin keramaian.
"Kita berpedoman pada SE Bupati dan juga Gubernur. Seluruh kegiatan warga yang mengundang kerumunan harus mendapat izin dari satgas kecamatan," ungkapnya.
"Harus ada assessment kegiatan tersebut. Hingga bisa dipastikan kegiatan tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan. Jika tidak memenuhi protokol kesehatan, maka harus tegas melarang kegiatan tersebut," tegas Rio.
Penularan COVID-19 di Banyuwangi memunculkan klaster baru. Klaster tersebut muncul setelah digelar hajatan di Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi. Ada 4 orang terpapar COVID-19 dan kemudian menyebar. (iwd/iwd)