Pengakuan Muncikari Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang

Pengakuan Muncikari Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 15:47 WIB
muncikari mojokerto
Muncikari prostitusi berkedok warkop diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Anis Itasari (31) mengelola bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Jombang sejak 2019. Wanita lajang ini mengaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk membayar utang dan menafkahi anak angkatnya.

Anis membuka bisnis esek-esek dengan mengontrak sebuah rumah di kawasan eks lokalisasi Tunggorono, Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang. Untuk mengelabui polisi, dia menyamarkan prostitusi dengan membuka warkop di depan rumah kontrakan tersebut.

Para pengunjung warkop dia tawari berkencan dengan anak buahnya. Pria hidung belang yang berminat langsung bisa berkencan di kamar rumah kontrakan tersebut.

"Saya tidak merekrut (pekerja seks komersial/PSK), mereka datang sendiri ke rumah," kata Anis kepada wartawan di kantor Satreskrim Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (14/6/2021).

Wanita lajang asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto ini mempunyai anak buah 3 PSK. Usia mereka tergolong masih muda. Para wanita malam dari Kediri dan Nganjuk itu berusia 23-30 tahun.

Anis mematok tarif Rp 150.000 untuk sekali kencan selama satu jam. Dari setiap transaksi, dia menerima keuntungan Rp 25.000. Tersangka membantah menarik sewa kamar untuk berkencan.

"Saya dapat Rp 25 ribu, tidak pakai sewa kamar," terangnya.

Ia menjelaskan, penghasilan dari bisnis haram ini untuk berbagai keperluan pribadinya. Mulai dari kebutuhan hidup di Jombang, mengangsur utang, membayar uang sewa rumah Rp 1 juta per bulan, hingga menafkahi anak angkatnya yang kini berusia 1,5 tahun.

Balita tersebut merupakan anak dari mantan anak buahnya yang hamil karena melayani para pria hidung belang. Anak itu ia titipkan di rumah orang tuanya di Mojokerto.

"Saya pulang seminggu sekali, saya kasih uang Rp 300 ribu untuk beli susunya dan pampers," ungkap Anis.

Praktik prostitusi yang dikelola Anis digerebek tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Anis disangka dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, tarif kencan dalam bisnis prostitusi yang dikelola Anis Rp 150-200 ribu selama satu jam. Tersangka menerima imbalan Rp 25.000 dari setiap transaksi.

"Satu hari dari tiga PSK, muncikari dapat keuntungan Rp 250 ribu," terangnya, Jumat (11/6/2021).

Itu belum termasuk pendapatan yang diterima Anis dari menyewakan kamar untuk kencan. Menurut Teguh, tersangka mematok tarif sewa kamar Rp 40.000 per jam. Oleh sebab itu, tersangka rela membayar sewa rumah Rp 3 juta per bulan.

"Jadi, selain menyiapkan PSK, muncikari juga menyewakan kamar Rp 40 ribu per jam," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.