Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang Digerebek, Seorang Muncikari Ditangkap

Prostitusi Berkedok Warkop di Jombang Digerebek, Seorang Muncikari Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 19:45 WIB
prostitusi berkedok warung kopi
Muncikari yang diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Polisi menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Jombang. Petugas meringkus seorang perempuan sebagai muncikari bisnis lendir tersebut.

Praktik prostitusi tersebut berada di wilayah eks lokalisasi Tunggorono, Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kacamatan Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan penggerebekan dilakukan tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, petugas menemukan seorang pekerja seks komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang di kamar rumah kontrakan Dusun Tunggul. Rumah tersebut dikontrak Anis Itasari (31), asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

"Kami dapati ada perempuan dan laki-laki dalam satu kamar diduga melakukan perbuatan cabul. Mereka kami amankan ke Polres Jombang untuk penyidikan," kata Teguh saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/6/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Anis dan dua PSK yang biasa mangkal di tempat prostitusi tersebut. Kedua wanita malam itu berinisial DF (23) asal Kediri dan RN (30) asal Nganjuk.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni sprei, tisu, 2 ponsel milik Anis, satu bungkus kondom, pakaian, serta uang Rp 150.000.

Teguh menjelaskan, Anis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sedangkan dua PSK berstatus saksi. "Tersangka menyediakan PSK dengan tarif Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk sekali kencan satu jam," terangnya.

Praktik prostitusi yang dikelola Anis, lanjut Teguh, berkedok warung kopi untuk mengelabui polisi. Perempuan belum bersuami itu membuka warung kopi di depan rumah yang dia kontrak.

"Orang-orang yang ngopi ditawari untuk wik-wik. Kalau mau langsung masuk kamar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Anis disangka dengan pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara," tandas Teguh. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.