Sebanyak 5 calon TKW kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Malang. Kelimanya kabur dengan melompat dari gedung setinggi 15 meter. Sejumlah pihak pun menyelidiki apa penyebab mereka kabur.
Salah satunya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Benny langsung ke lokasi BLK PT Centra Karya Semesta (CKS). Di sana, Benny mengaku banyak menemukan pelanggaran pada calon pekerja migran.
Pelanggaran pertama adalah penyitaan telepon seluler. BLK tersebut menyita HP calon TKW dan tak memperbolehkan menggunakannya.
"Kalau kita temukan hari ini jelas, misalnya handphone. Pengakuan dari perusahaan hanya disimpan selama mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kita temukan case, tidak dalam posisi belajar handphone juga ditahan, ini kan sarana vital komunikasi lho, mereka penting berkomunikasi setiap waktu dengan keluarganya," ujar Benny kepada wartawan di PT CKS Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (12/6/2021).
Temuan pelanggaran kedua yakni adanya pemotongan gaji. Misalnya, pekerja migran bekerja di Singapura dengan gaji sebesar Rp 5,5 juta, ternyata dilakukan pemotongan selama 8 bulan.
"Per bulan dipotong Rp 4,1 juta, mereka hanya tinggal mendapatkan Rp 1,4 juta, cukup apa?," ucap Benny.
Selain itu, ada hal lebih fatal ditemukan selama BP2MI mendatangi balai pelatihan itu, yakni setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan job di negara penempatan, harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak yang mempekerjakan.
"Di situ diatur, apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban. Mereka yang sudah mendapatkan kerja dan menandatangani perjanjian, tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja. Ini kejahatan menurut saya," kata Benny.
Menurut Benny, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena tidak seorang pun bisa sewenang-wenang atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pekerja migran. "Mereka adalah pahlawan devisa," tuturnya.
Atas temuan-temuan itu, Benny sangat meyakini ada sebab yang melatarbelakangi lima pekerja migran kabur dengan melompat dari gedung setinggi 15 meter.
Dengan risiko celaka dan bisa kehilangan nyawa, bahkan cacat fisik. "Orang gila mana, berani lompat dari gedung setinggi 15 meter, dengan risiko celaka, kehilangan nyawa bahkan cacat fisik. Jika tidak ada sesuatu mendorong mereka terpaksa melakukan itu," bebernya.
Benny juga menemukan satu calon pekerja migran meninggal dunia, yang awalnya dikatakan PT CKS meninggal di rumah sakit.
"Kenapa ada kesan menutup-nutupi, tadi kompak lho. CPMI (Calon pekerja migran Indonesia) lain tidak tahu, tidak mungkin. Ternyata mereka justru patungan untuk biaya pengobatan. Maka ini kita serahkan kepada kepolisian," tambahnya.
Tak hanya Benny, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana di balik kaburnya lima calon TKW dari BLK PT Centra Karya Semesta. Yakni, adanya praktek perdagangan orang.
"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polresta Malang Kota, kita sudah naikan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Leonardus mengungkapkan, tindak pidana yang ditemukan selama proses penyelidikan adalah praktik perdagangan orang. Pihaknya juga masih mendalami kasus ini, untuk menentukan unsur-unsur penerapan pasal jika ditemukan adanya tindak pidana lainnya.
"Ini tindak pidana perdagangan orang, lalu untuk unsur-unsur pasalnya, kalau ada tindak pidana lainnya, masih dalam pendalaman kami," tegas Leonardus.
Dia mengaku, selama proses penyelidikan telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka berasal dari perusahaan penyedia kerja, warga sekitar, dan juga saksi korban.
"Dengan pembuatan LP model A, dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, baik dari perusahaan penyedia kerja, baik dari saksi-saksi korban dan juga tetangga yang ada di sekitar lokasi," akunya.
Meski sudah menaikkan status dalam proses penyidikan, kata Leonardus, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.Ini baru kita naikkan sidik, ada beberapa tahap penyidikan yang akan kita lakukan, baik itu dilakukan oleh penyidik, kami nanti menetapkan status tersangkanya," tegasnya.
Kendati demikian, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut ada provokasi dari orang luar yang membuat lima calon TKW kabur dari BLK PT CKS. Temuan Sutiaji ini berbeda jauh dengan hasil sidak Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
Dalam sidaknya, Sutiaji mengaku telah menelaah legalitas balai latihan kerja itu, Standar Operasional Prosedur (SOP), sekaligus kontrak pekerja migran yang berada di sana.
"Secara Legalitas ternyata ada 2, yaitu sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Dari kedua-duanya itu legal, bahwa anak yang ada di sini tidak tiba-tiba, mulai awal basicnya kebutuhan," kata Sutiaji kepada wartawan usai sidak.
Sutiaji meyakinkan selama sidak, ia juga menanyakan langsung kepada general manager PT CKS, manajemen, sekaligus para calon pekerja migran.
"Tidak hanya tanya ke GM dan manajemen, tapi saya klarifikasi ke anak-anak. Tidak percaya begitu saja, saya lihat fasilitas, benar enggak di sana ada pengajaran, saya lihat memang iya ada," sambung politisi Partai Demokrat itu.
Sementara soal kasus kaburnya lima calon TKW beberapa waktu lalu. Sutiaji justru menegaskan adanya provokasi pihak luar sehingga membuat mereka memilih kabur.
"Informasi yang bisa di-tracking dan sudah masuk ranah kepolisian adalah karena provokasi dilihat dari jejak digital PMI," tegas Sutiaji.
Sutiaji juga meminta jangan ada konotasi negatif terhadap balai latihan kerja. Karena, keberadaan BLK sesungguhnya justru membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.
"Jangan memberikan konotasi yang jelek terhadap kegiatan-kegiatan semacam ini karena sesungguhnya di sini membantu masyarakat yang kepingin kerja di luar. Dan ini adalah pejuang-pejuang devisa negara juga," ungkap Sutiaji.