Datangi BLK 5 Calon TKW Kabur di Malang, BP2MI Temukan Banyak Pelanggaran

Datangi BLK 5 Calon TKW Kabur di Malang, BP2MI Temukan Banyak Pelanggaran

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 12 Jun 2021 16:54 WIB
Malang -

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani turun langsung menyelidiki kasus 5 calon TKW kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Malang. Selama di lokasi, Benny banyak menemukan adanya pelanggaran terhadap calon pekerja migran.

Pelanggaran pertama adalah penyitaan telepon seluler. BLK tersebut menyita HP calon TKW dan tak memperbolehkan menggunakannya.

"Kalau kita temukan hari ini jelas, misalnya handphone. Pengakuan dari perusahaan hanya disimpan selama mereka mengikuti proses belajar. Ternyata kita temukan case, tidak dalam posisi belajar handphone juga ditahan, ini kan sarana vital komunikasi lho, mereka penting berkomunikasi setiap waktu dengan keluarganya," ujar Benny kepada wartawan di PT CKS Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang, Sabtu (12/6/2021).

Temuan pelanggaran kedua, lanjut Benny, adalah adanya pemotongan gaji. Misalnya, pekerja migran bekerja di Singapura dengan gaji sebesar Rp 5,5 juta, ternyata dilakukan pemotongan selama 8 bulan.

"Per bulan dipotong Rp 4,1 juta, mereka hanya tinggal mendapatkan Rp 1,4 juta, cukup apa?," ucap Benny.

Ada hal lebih fatal ditemukan selama BP2MI mendatangi balai pelatihan itu, yakni setiap calon pekerja yang sudah mendapatkan job di negara penempatan, harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak yang mempekerjakan.

"Di situ diatur, apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban. Mereka yang sudah mendapatkan kerja dan menandatangani perjanjian, tidak mendapatkan salinan fisik perjanjian kerja. Ini kejahatan menurut saya," kata Benny.

Menurut Benny, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena tidak seorang pun bisa sewenang-wenang atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pekerja migran.

"Mereka adalah pahlawan devisa," tuturnya.

Atas temuan-temuan itu, Benny sangat meyakini ada sebab yang melatarbelakangi lima pekerja migran kabur dengan melompat dari gedung setinggi 15 meter.

Dengan risiko celaka dan bisa kehilangan nyawa, bahkan cacat fisik. "Orang gila mana, berani lompat dari gedung setinggi 15 meter, dengan risiko celaka, kehilangan nyawa bahkan cacat fisik. Jika tidak ada sesuatu mendorong mereka terpaksa melakukan itu," bebernya.

Benny meminta hukum harus ditegakkan, karena menyangkut tenaga kerja diatur oleh undang-undang. Siapapun pengusaha atau pihak mencari untung dari pekerja migran bisa bertindak semena-mena.

"Tidak boleh di otak pengusaha berpikir mereka adalah pihak yang mengatur segalanya, ini negara hukum kok. Terkait tenaga kerja kita punya undang-undang. Kita akan lihat nanti proses hukum di polres," katanya.

Benny juga menemukan satu calon pekerja migran meninggal dunia, yang awalnya dikatakan PT CKS meninggal di rumah sakit.

"Kenapa ada kesan menutup-nutupi, tadi kompak lho. CPMI (calon pekerja migran Indonesia) lain tidak tahu, tidak mungkin. Ternyata mereka justru patungan untuk biaya pengobatan. Maka ini kita serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.