Warung kopi di Dusun Samaleak, Desa Banyu Urip, Kedamean, Gresik yang digunakan untuk praktik prostitusi ini digerebek pada Selasa (13/10). Polisi melakukan penggerebekan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya bisnis esek-esek tersebut.
Saat digerebek, polisi menemukan warkop tersebut menyediakan bilik-bilik kamar di belakang warung. Bilik itu sengaja disediakan untuk melayani pria hidung belang.
Pemilik warung sekaligus muncikari, Johan Rio Aji (19) bersama 6 orang PSK dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan.
"JRA adalah warga Kedamean dan dia menyediakan tempat, sarana dan prasana berikut dengan orang yang melayani untuk tindakan prostitusi. Kita amankan saudara JRA beserta enam orang perempuan di tempat tersebut," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020).
Arief menambahkan saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati salah satu kamar sedang digunakan untuk melayani pelanggan. Laki-laki hidung belang tersebut turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat kita melakukan penggeledahan kita temukan wanita bersama tamu seorang laki-laki di dalam kamar berduaan," kata Arief.
Dari warkop itu, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tulis catatan rekap keluar masuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, 2 potong kain seprai, 1 buah bekas minyak, tisue bekas, dan satu celana dalam dan bra.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara satu tahun empat bulan.
Tonton juga video 'Evolusi Bisnis Prostitusi':
(iwd/iwd)