Salah satunya, memasang spanduk imbauan di 4 kecamatan zona merah yakni Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Geger dan Klampis. Spanduk dipasang di 25 titik kawasan zona merah COVID-19, salah satunya dipasang di jalan-jalan yang mudah dilihat warga.
Spanduk yang dipasang menggunakan bahasa Madura agar dipahami masyarakat. Salah satu contoh spanduk bertuliskan 'Ngangguy Masker Mon Tak Terro Mateyah, COVID-19 Ganas' yang artinya 'Pakai Masker Kalau Tidak Ingin Mati, COVID-19 Ganas'.
Selain spanduk yang dipasang, polisi juga melakukan sosialisasi melalui mobil videotron. Mobil tersebut keliling ke sejumlah kecamatan yang merupakan zona merah dengan memutar video imbauan dari Bupati dan Kapolres Bangkalan.
"Kita terus berupaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat Madura tentang bahayanya COVID-19 yang dapat mematikan. Kita memberikan masker sembari mengedukasi, agar masyarakat Madura khususnya zona merah untuk selalu taat Prokes 5M," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (9/6/2021).
Selain itu, jelas Gatot, Srikandi Polda Jatim untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya COVID-19 dengan mengoptimalkan fungsi PPKM Mikro, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, memberikan bantaun 194 paket beras sembako memberi imbauan penerapan prokes dengan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Pihaknya juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberi imbauan masyarakat agar mematuhi prokes.
Salah satu warga Bangkalan, Nur Hidayah menyambut baik sosialisasi dari Polda Jatim ini. Menurutnya sosialisasi penting agar masyarakat lebih sadar menggunakan masker.
"Sosialisasi ini membuat warga di sini lebih sadar bahaya COVID-19 dan pentingnya menggunakan masker," tambah Nur.
(hil/fat)