Nota dinas dengan nomor 800/083/113.1/2021 yang dibuat pada 6 Juni 2021 itu ditunjukkan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim.
Kepala Dishub Jatim Nyono menjelaskan, imbauan tidak melakukan kegiatan ke Pulau Madura hanya berlaku untuk ASN/PNS di lingkungan Dishub Jatim.
"Di situ sudah jelas untuk internal saja. Itu kan hanya untuk PNS di lingkungan Dishub Jatim saja, bukan untuk masyarakat umum," ujar Nyono kepada detikcom saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Nyono mengatakan, nota dinas itu dibuat oleh Sekretaris Dishub Jatim dan ditunjukkan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim.
"Jadi itu internal saja. Bukan untuk umum. Itu yang perlu ditegaskan. Jadi ASN Dishub Jatim yang tinggal di Madura, cukup Work From Home (WFH) saja. Lalu untuk pegawai Dishub Jatim, dilarang melakukan perjalanan dinas ke Madura," bebernya.
Berikut isi lengkap Nota Dinas yang dikeluarkan Dishub Jatim:
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Bangkalan Pulau Madura, maka diberitahukan kepada saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) serta bagi pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan berpergian dan dinas luar ke wilayah Pulau Madura" tulis isi nota dinas tersebut yang dilihat detikcom. (fat/fat)