Eksekusi rencananya akan digelar besok, Selasa (8/6/2021). Keluarga Rulwati, pemilik lahan yang bersengketa berharap PA tak melakukan eksekusi lahan 6 obyek seluas 4,5 hektar milik keluarganya.
"Kami minta keadilan. Kami masih mengajukan Kasasi. Tapi kenapa kok penetapan eksekusi sudah dikeluarkan oleh PA. Kami pertanyakan ini," ujar Fiftiya Aprialin, ahli waris Rulwati, kepada detikcom, Senin (7/6/2021).
Rulwati mengaku sebenarnya tidak mengetahui rencana eksekusi itu. Pihaknya mendengar dari beberapa warga jika tanahnya yang berada di Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore, Banyuwangi akan dieksekusi besok. Dirinya mengaku dipermainkan oleh PA Banyuwangi.
"Kami belum menerima surat apa-apa. Kemarin kita sudah meminta kepada PA agar tidak melakukan penetapan eksekusi. Tapi ternyata ini sudah akan ada rencana eksekusi. Total ada 6 obyek lahan milik kami yang akan dieksekusi besok," pungkasnya.
Menanggapi adanya upaya tersebut, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi mengatakan eksekusi tersebut merupakan perintah dari Ketua PA sesuai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi nomer W.13-A3/1513/HK.05/6/2021.
"Ini sesuai dengan perintah Ketua PA dari surat yang sudah terlampir. Mengenai surat pemberitahuan sudah kami sampaikan lewat kuasa hukum dari semua pihak yang berperkara," pungkasnya.
Baca juga: Eksekusi Tanah Diwarnai Aksi Kejar-kejaran |
Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah di Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore, Banyuwangi mendatangi Pengadilan Agama Banyuwangi. Para ahli waris ini meminta pihak PA Banyuwangi untuk tidak mengeluarkan penetapan eksekusi atas nama mereka yang selama ini masih dalam proses sengketa dengan pihak yang di duga telah melakukan pemalsuan atas adanya akte jual beli.
Ahli waris dari keluraga Rulwati (63) warga Desa Sumbergondo, kecamatan Glenmore, Banyuwangi, mengaku ditipu oleh Galih Subowo. Keluarga Rulwati menduga ada dugaan pemalsuan atas terbitnya akta jual beli yang dilakukan oleh orang yang bersengketa hingga terjadinya obyek tanah milik keluarga Rulwati bisa bersertifikat nama orang lain.
Kasus ini mencuat kembali setelah pihak keluarga Rulwati merasa selama ini tidak pernah menjual tanah kepada Galih Subowo warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Perkara ini sampai di maju di persidangan PA Banyuwangi, lantaran adanya perjanjian hutang piutang antara keluarga Rulwati dengan Galih Subowo, yang mana dalam perjanjian tersebut pihak keluarga bersedia membayar hutang kepada Galih Subowo. (iwd/iwd)