Tolak Eksekusi, Ahli Waris Datangi Pengadilan Agama Banyuwangi

Tolak Eksekusi, Ahli Waris Datangi Pengadilan Agama Banyuwangi

Ardian Fanani, Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 21:29 WIB
pengadilan agama banyuwangi
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah di Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore, Banyuwangi mendatangi Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Para ahli waris ini meminta pihak PA Banyuwangi untuk tidak mengeluarkan penetapan eksekusi atas nama mereka yang selama ini masih dalam proses sengketa dengan pihak yang di duga telah melakukan pemalsuan atas adanya akte jual beli.

Ahli waris dari keluraga Rulwati (63) warga Desa Sumbergondo, kecamatan Glenmore, Banyuwangi, diterima oleh Panitera PA Banyuwangi, Subandi, Selasa (21/7/2020). Kedatangan keluarga ahli waris ini, ingin menanyakan terkait adanya berita bahwa tanah yang selama ini masih dalam sengketa akan di eksekusi oleh PA Banyuwangi.

"Kami datang kesini meminta kepada PA untuk adil dan bijak dalam kasus ini," ujar Fitiya Apriyalin, salah satu ahli waris, kepada wartawan.

Pihaknya membawa bukti lengkap terkait dengan kepemilikan lahan seluas 4,5 hektar. Ahli waris meminta kepada PA Banyuwangi untuk kembali menelaah permasalahan yang ada.

"Data kami lengkap. Ini adalah hak kami. Kami mohon," ujarnya di depan panitera.

Ditambahkan oleh pendamping ahli waris, Mohamad Yunus Wahyudi, apa yang dialami keluarga Rulwati ada dugaan pemalsuan atas terbitnya akta jual beli yang dilakukan oleh orang yang bersengketa hingga terjadinya obyek tanah milik keluarga Rulwati bisa bersertifikat nama orang lain.

"Kasus ini mencuat kembali setelah pihak keluarga Rulwati merasa selama ini tidak pernah menjual tanah kepada Galih Subowo warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Perkara ini sampai di maju di persidangan PA Banyuwangi, lantaran adanya perjanjian hutang piutang antara keluarga Rulwati dengan Galih Subowo, yang mana dalam perjanjian tersebut pihak keluarga bersedia membayar hutang kepada Galih Subowo," ujarnya.

"Namun di saat perjalanan gugutan tersebut pihak keluarga Rulwati merasa di tipu. Oknum itu yang di duga telah mengingkari perjanjian bersama dengan membuat akte jual beli seolah-olah tanah milik keluarga Rulwati telah di jual kepada Galih Subowo dengan proses yang tidak sah," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan ahli waris meminta pihak Panitera Pengadilan Agama bisa menolak pengajuan eksekusi yang dilayangkan oleh pihak yang bersengketa.

"Karena dari data dan keterangan para pihak semua mekanisme yang dilalui banyak dugaan praktek kebohongan serta tidak melihat bukti dan fakta yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Panitera PA Banyuwangi, Subandi sudah menjelaskan terkait permasalahan itu ke pihak ahli waris dan pendamping. Sampai saat ini, kata dia eksekusi belum ada penetapan. Karena hal tersebut masih dalam proses persidangan.

"Sudah saya jelaskan ke ahli waris dan pendamping. Masih dalam persidangan. Karena para pihak yang berperkara masih mengajukan gugatan perlawanan," ujarnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.