Eksekusi Tanah Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Eksekusi Tanah Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

- detikNews
Selasa, 13 Okt 2009 16:36 WIB
Banyuwangi - Eksekusi sebidang tanah di areal persawahan Dusun Krajan, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, diwarnai aksi kejar-kejaran. Aksi tersebut terjadi setelah pihak tergugat berusaha melarikan diri untuk menghindari proses eksekusi tanah, Selasa (13/10/2009) siang.

Aksi kejar kejaran itu tak ayal menjadi tontonan warga yang kebetulan sedang beraktifitas di areal persawahan, dekat lokasi tanah yang disengketakan. Tiga polisi berusaha menangkap Saleh, pihak tergugat yang berupayamelarikan diri saat melihat kedatangan para petugas, termasuk panitera dari pengadilan agama.

"Pak Saleh sampeyan mau kemana, jangan lari hei... jangan lari, kembali..," teriak salah seorang polisi dengan menggunakan alat pengeras suara.

Setelah berungkali dipanggil tetap saja kabur, tiga polisi akhirnya terpaksa mengejar Saleh. Sekitar 15 menit kemudian, akhirnya Saleh berhasil ditangkap dan digiring dengan kedua tangan diborgol untuk dihadirkan dalam proses eksekusi sekaligus pengukuran lahan.

Sebelum kabur, saleh sendiri sedang bercocok tanam di sawah yang disengketakan. Padahal, ia sudah mengetahui jika hari ini jadwal pelaksanaan eksekusi. Menyadari maksud kedatangan petugas, sejurus kemudian Bapak dua anak justru ambil langkah seribu sambil menggendong tangki penyemprot pestisida serta menentang peralatan bertani lainnya.

Ulah Saleh tidak berhenti disitu saja. Dia justru memprotes keras putusan pengadilan yang memenangkan Gatot, yang tak lain pamannya sendiri. Menurutnya, tanah sengketa itu adalah warisan neneknya yang bernama Mbah Sanah. Bukan, tanah waris Gatot dari kakeknya yang mempunyai nama yang sama, yakni Sanah.

"Ini sawah saya pak, warisan dari Mbah Sanah, bukan milik Pak Gatot," protesnya.

Meski begitu, petugas pengadilan tetap melaksanakan eksekusi tanah. Pasalnya, pihak tergugat saat diberi kesempatan untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tak memanfaatkannya. Bahkan cenderung menghindari permasalahan.

Kasus sengketa tanah waris itu sendiri sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir. Namun baru masuk ke ranah hukum tahun 2007. Setelah setahun proses persidangan, akhirnya pengadilan memenangkan Gatot sebagai ahli waris yang sah.

Sementara, banyak warga dusun setempat mengungkapkan, jika sebetulnya tanah sengketa itu adalah tanah milik Gatot dari kakeknya yang bernama Ujak dan Pak Sanah. Namun diduga Saleh memanfaatkan kesamaan nama, Sanah untuk memanipulasi. Selain itu, Saleh selama ini dikenal di kampungnya sebagai orang yang suka 'makan' tanah.
(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.