Warga Tuban menyekap dan menganiaya seorang pegawai leasing. Ia tidak terima motornya diambil debt collector setelah 2 bulan tak membayar angsuran.
Korban penyekapan dan penganiayaan itu yakni Kepala Penarikan di PT WOM Finance Cabang Tuban, Malvinas Juni Eko Saputro (38). Ia warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sementara salah satu pelaku penganiayaan itu yakni pemilik motor yang diambil debt collector, Warsono (40). Ia warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, awalnya sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector leasing pada Senin (3/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Motor itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan. Saat diambil, motor itu sedang digunakan anaknya sekolah.
Ruruh melanjutkan, Warsono tidak terima sepeda motornya ditarik debt collector meski 2 bulan tak membayar angsuran. Warsono bersama tiga temannya lalu mencari Malvinas.
Korban ditemukan di sebuah bengkel di Desa/Kecamatan Semanding, Tuban pada Minggu (9/5) sekitar pukul 17.00 WIB. "Setelah ketemu, korban dibawa secara paksa dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio nopol S 1642 HJ milik pelaku. Untuk pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar AKBP Ruruh, Jumat (4/6/2021).
Ruruh menjelaskan, saat di dalam mobil korban disekap dan dihajar. Lalu korban dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Menurutnya, di rumah itu korban kembali dikeroyok. Korban dipukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit. Bahkan, telinga bagian belakang korban juga disulut korek api.
Ruruh melanjutkan, korban juga dibawa pelaku ke Makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak dendam dan menuntut secara hukum.
Tonton juga Video: Debt Collector Dihajar Massa, Motornya Dibuang ke Sungai di Tasikmalaya
"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban Adhi Makayasa menambahkan, setelah mendapat laporan tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus DPO.
"Ada tiga yang masih kita kejar, yang diamankan baru pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," jelas Adhi.
Atas penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 8 tahun.