Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan alasan memindahkan mantan artis Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Agus menegaskan Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat narkoba dan berstatus residivis.
"Mempertimbangkan rekam jejak yang bersangkutan, sudah beberapa kali ditangkap. Dan saat menjalani hukuman masih kedapatan menguasai barang bukti narkoba," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, kata Agus, Ammar Zoni juga ketahuan menjual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, awal 2025 lalu. Ammar Zoni ketahuan usai petugas rutan menggeledah blok hunian.
"Yang pasti Ammar Zoni kedapatan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang melanggar ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti yang ditemukan melebihi batas ketentuan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur batasan kepemilikan barang bukti narkotika untuk direhabilitasi," jelas Agus.
Dua alasan itulah, kata Agus, yang membuat Kementerian Imipas harus memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Agus menilai Ammar Zoni sudah masuk kategori berisiko tinggi.
"Dua hal tersebut menunjukkan yang berangkutan tidak mematuhi aturan. Kami nilai ini berisiko tinggi karena bisa jadi itu narkoba dipakai sendiri, dipakai orang lain atau dipakai bersama-sama. Maka untuk keadilan, kami menindak yang bersangkutan sama dengan yang lain," kata Agus.
Agus mengatakan Ammar Zoni sudah melanggar aturan lapas. Agus menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak setiap orang yang melanggar aturan lapas, baik narapidana maupun petugas lapas.
"Ini bukan masalah Ammar Zoni public figur makanya dipindah. Siapapun orangnya di dalam lapas yang melanggar aturan, apalagi narkoba, ini berpotensi meruigikan diri sendiri dan orang lain. Kami tidak melihat dia siapa, yang kami inginkan pemindahan ke Nusakambangan membuat yang bersangkutan jera dan memberi efek deteren ke siapa pun," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, sebelum memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan, pihaknya sudah lebih dulu memindahkan 1.500 napi berisiko tinggi. Agus mengatakan napi nantinya diasesmen per enam bulan dan bisa dipindah ke lapas yang lebih rendah bila dinilai risikonya sudah turun.
"Ini komitmen kita untuk memberantas narkoba di dalam lapas," kata Agus.
"Kalau nanti enam bulan kita asesment dan turun resikonya, bisa saja nanti kita balikkan ke tempat lain," imbuhnya.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara tapi malah berulah menjual narkoba di dalam Rutan. Akibat ulahnya yang sudah kali keempat tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).
Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni sudah dipindah ke Nusakambangan.
Rika menerangkan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum. Tak hanya itu, lapas itu juga sudah maximum security.
"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security," ucap Rika.
Seperti diketahui, aksi Ammar Zoni menjual narkoba ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Kini kasus Ammar Zoni menjual narkoba di Rutan Salemba tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tonton juga video "JPU Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan" di sini:
(whn/ygs)










































