"Sedang ditelaah, minggu depan akan dipertemukan para pihak yang terkait," ujar Plt Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (3/6/2021).
Heru tak memungkiri bahwa Satpol PP pernah melakukan penyegelan di lokasi tower seluler itu tahun 2013 lalu. Namun, Heru tak menjelaskan gamblang, mengapa tak berlanjut pembongkaran.
Heru mengaku, pihaknya sedang menelusuri izin mendirikan bangunan (IMB) atas berdirinya tower. Sejauh ini, berdasarkan data yang dimiliki, IMB rumah bertingkat sudah dimiliki oleh pemilik rumah.
"IMB ada, untuk bangunan bertingkat, untuk tower masih ditelusuri apakah wajib memiliki IMB atau tidak," akunya.
Karena itu, lanjut Heru, pihaknya belum dapat memastikan apakah keberadaan tower seluler itu ilegal atau tidak. Pihaknya juga tengah mengkaji berdasarkan peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Malang.
"Sedang dikaji dengan Perda yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Malang menyebut, pernah digelar mediasi hingga sebanyak tiga kali terkait keberadaan tower seluler tersebut.
Kala itu, Komisi A juga melakukan sidak ke lokasi hingga kemudian diputuskan penyegelan oleh Satpol PP. Mencuatnya kembali protes warga karena persoalan tower, cukup mengejutkan DPRD.
"Dulu, akhir 2020 pernah dilakukan mediasi sampai 3 kali, antara warga dengan SKPD terkait. Sampai kami sidak ke lokasi dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," ujar anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan berbincang dengan detikcom, Kamis (3/6/2021).
Menurut Harvad, meski proses perijinan tower kini diambil alih Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Namun, lokasi keberadaan tower berada di wilayah Kota Malang. Sehingga pihaknya wajib merespon pengaduan masyarakat, begitu juga Pemerintah Kota Malang.
"Memang iya soal izin wewenang Pemprov Jatim, tapi jangan lupa bahwa tower berdiri di wilayah Kota Malang. Keberatan dan pengaduan warga harus tetap direspons, kami agendakan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Harvad menambahkan, adanya tower dengan terbungkus bangunan, cukup mengundang pertanyaan. Apalagi, sampai kini, pemilik rumah sudah lama tak menetap disana.
"Kenapa harus dibungkus bangunan begitu, tower berada di halaman belakang rumah, dan pemilik rumah sampai kini belum pernah bisa ditemui," pungkasnya. (iwd/iwd)