Papan itu bertuliskan 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021'.
'Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko'.
Adanya papan penyitaan juga melarang adanya memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.
Pemasangan papan penyitaan ini diketahui oleh M Aris, seorang pedagang kaki lima yang biasa mangkal di sekitar lokasi.
Aris mengaku, beberapa orang datang dengan mengendarai mobil, Minggu (30/5/2021). Mereka terlihat memakai rompi coklat bertuliskan KPK.
"Pemasangan minggu kemarin, ada beberapa orang datang membawa mobil dengan mengenakan rompi bertulis KPK. Mereka juga berpesan agar papan penyitaan dijaga dari tindak pengrusakan," ujar Aris kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Aris cukup kaget saat membaca penyitaan lahan terkait kasus mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Apalagi kasusnya adalah korupsi.
(fat/fat)