KPK Sita Sebidang Tanah Terkait Penyidikan Kasus Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 19:34 WIB
KPK sita tanah terkait mantan Walkot Batu Eddy Rumpoko (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Batu - Sebidang tanah milik mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dijelaskan dalam papan terpasang di depan bidang tanah tersebut.

Papan itu bertuliskan 'Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No Sprint.Sita/176/DIK/01.05/20-23/05/2021 per tanggal 21 Mei 2021'.

'Pertama SHM nomor 1698/Sisir dan kedua SHM nomor 1744/Sisir Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B (Gratifikasi) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko'.

Adanya papan penyitaan juga melarang adanya memperjualbelikan, menduduki, mempergunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum tanpa seizin KPK atau keputusan pengadilan.

Pemasangan papan penyitaan ini diketahui oleh M Aris, seorang pedagang kaki lima yang biasa mangkal di sekitar lokasi.

Aris mengaku, beberapa orang datang dengan mengendarai mobil, Minggu (30/5/2021). Mereka terlihat memakai rompi coklat bertuliskan KPK.

"Pemasangan minggu kemarin, ada beberapa orang datang membawa mobil dengan mengenakan rompi bertulis KPK. Mereka juga berpesan agar papan penyitaan dijaga dari tindak pengrusakan," ujar Aris kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Aris cukup kaget saat membaca penyitaan lahan terkait kasus mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Apalagi kasusnya adalah korupsi.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork