KPK menggeledah tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan itu terkait perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/6/2021).
Tiga kantor dinas itu adalah kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujar Ali.
Ali menyebut penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Eddy Rumpoko. Menurut Ali, KPK membuka penyidikan baru untuk mengusut kembali dugaan gratifikasi kasus tersebut.
"Iya (pengembangan kasus Eddy Rumpoko), sprindik (surat perintah penyidikan) baru," pungkasnya.
Ali menjelaskan, pada Selasa (5/1) juga memeriksa dua orang saksi di Polres Kota Batu. Keduanya adalah M Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawa selaku mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.