Enam warga yang memprotes digugat pemilik tower senilai Rp 21 miliar. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang itu akhirnya dimenangkan oleh warga. Keputusan pengadilan juga meminta agar tower dibongkar.
"Tapi sampai hari ini, masih beroperasi. Padahal putusan pengadilan tower harus dibongkar, selain memenangkan kami sebagai pihak tergugat," ujar salah satu warga, Willy Sutanto (76), saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa (1/6/2021).
Willy merupakan satu dari enam warga Jalan Sawo yang menjadi pihak tergugat kala itu. Keberatan warga jelas, dalam proses pendirian, tower seluler itu tak mendapatkan izin.
![]() |
Namun, pemilik rumah Jalan Sawo 22 terkesan memaksa dan bersama pengelola tower justru memperkarakan warga. Peristiwa ini terjadi pada saat awal pembangunan tower yakni di tahun 2015 silam.
"Saat itu hari Minggu, warga merespons masuknya material untuk pembangunan. Pak RT lama menyodorkan kertas kosong dan meminta warga tanda tangan, ternyata mereka yang bertanda tangan justru digugat setelahnya," ucap Ketua RT setempat, Hari Prasetio mendampingi Willy di lokasi.
Warga berharap, ada respon nyata dan keseriusan dari Pemerintah Kota Malang untuk menindaklanjuti laporan warga. Karena keberadaan tower membuat warga cemas, selain gangguan dari efek radiasi tower.
"Di sini mayoritas warga lansia. Sehari-hari kami hidup dengan kecemasan karena masih beroperasinya tower ini. Warga tinggal radius 20 meter sekitar lokasi tower, sering mati lampu, belum lagi peralatan elektronik sering rusak," beber Hari.
Tower BTS yangf diprotes warga berdiri di halaman belakang rumah nomor 22. Rumah tersebut sudah lama ditinggalkan penghuninya. Namun, petugas provider memiliki akses masuk dengan membawa kunci gembok pagar samping rumah.
"Penghuni rumah tidak ada, sudah lama kosong. Tapi setiap minggu teknisi provider datang, mereka punya kunci gembok pagar. Orang PLN juga pernah datang, aneh kan," ungkap Hari.
Secara kasat mata, keberadaan tower ini sulit diketahui, karena terbungkus dengan struktur bangunan mirip cerobong asap. Konstruksi rangka bangunan setinggi hampir 24 ini terbuat dari beton.
Pemilik rumah awalnya mengatakan, konstruksi bangunan dibuat untuk rumah kos berlantai dua. Namun, dalam perjalanannya tak sesuai janji, namun justru dimanfaatkan untuk tower seluler.
"Harapan warga untuk segera dibongkar, karena ini sudah 8 tahun lebih kita mengajukan surat keberatan kepada walikota dan jajarannya dan sampai detik ini belum ada tindak lanjut yang signifikan," tandas Hari. (iwd/iwd)