"Kami sudah 8 kali melaporkan tower ilegal ini. Terakhir pada 10 Mei 2021 kemarin. Surat resmi kami kirim kepada Wali Kota Malang, DPRD, serta Satpol PP. Tapi belum ada respons pasti," ujar Ketua RT setempat Hari Prasetio saat ditemui wartawan di lokasi, Selasa (1/6/2021).
Menurut Hari, protes warga akan keberadaan tower sudah berlangsung cukup lama. Sejak tower mulai dibangun dengan konstruksi bangunan mirip tandon air atau menurut warga dikamuflase seperti cerobong asap pada tahun 2013 silam.
"Ini sudah cukup lama, kita protes bahkan mulai tower didirikan. Tetapi sampai sekarang, belum ada pembongkaran, meskipun Satpol PP pernah datang dan menyegel," sesal Hari.
![]() |
Tower itu berdiri di halaman belakang rumah warga di Jalan Sawo Nomor 22. Rumah yag berada di pojok jalan tersebut sudah ditinggal penghuninya sejak lama.
"Penghuni rumah tidak ada, sudah lama kosong. Tapi setiap minggu teknisi provider datang, mereka punya kunci gembok pagar. Orang PLN juga pernah datang, aneh kan," beber Hari.
Adanya tower seluler ini, lanjut Hari, sangat membuat warga sekitar khawatir. Pertama soal radiasi yang sudah banyak menggangu peralatan elektronik milik warga.
Bahkan, ketika gempa terjadi kapan lalu. Atap bangunan yang membungkus tower bergoyang-goyang. Warga takut, atap roboh dan menimpa rumah di sekitarnya.
Baca juga: BTS Liar di RW 16 Perumahan Harapan Indah |
"Di sini mayoritas warga lansia. Sehari-hari kami hidup dengan kecemasan karena masih beroperasinya tower ini. Belum lagi bangunan yang membungkus tower dikhawatirkan roboh," katanya.
Konstruksi bangunan sengaja dibuat untuk menutup keberadaan tower yang berdiri setinggi sekitar 24 meter dari permukaan tanah.
"Ini tingginya kurang lebih 22 sampai 24 meter. Dulu katanya mau dibuat tempat kos dua lantai, ternyata sampai setinggi itu dan dipakai tower seluler," pungkas Hari.
Lihat juga video 'Ladang Cuan, Menparekraf Dukung Pengembangan Desa Wisata':
(iwd/iwd)