Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI Batu

Round-Up

Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI Batu

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 09:48 WIB
Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan Murid
Komnas PA laporkan dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Batu (Foto file: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Komnas Perlindungan Anak (PA) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE. Dia dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar. Bentuk kekerasan beragam, dari mulai verbal, fisik, seksual, sampai dengan eksploitasi ekonomi terhadap korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon mengatakan dia sebelumnya belum mengetahui adanya dugaan kasus kekerasan seksual tersebut. Awal mula, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batu mengabarkan adanya langkah hukum terkait kasus tersebut.

"Kami kemudian berangkat ke Polda Jawa Timur dan bertemu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Pak Merdeka Sirait dan juga orang yang merasa jadi korban. Ada tiga orang perwakilan kemarin yang datang serta di-BAP oleh polisi," beber Furqon.

Dari situlah kemudian DP3AP2KB Kota Batu mendapatkan sepenggal informasi terkait adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dialami belasan pelajar.

"Dari keterangannya, bentuk dugaan tindak pidana yang dialami meliputi kekerasan fisik, verbal, kekerasan seksual sampai eksplotasi ekonomi yang dilakukan oleh terduga pelaku. Para korban juga membawa bukti, seperti foto bekas tamparan," tegas Furkon.

Furqon menambahkan dalam laporan kemarin ada tiga orang datang melaporkan kasus tersebut. Mereka mewakili 15 orang yang mengaku menjadi korban.

"Kemarin ada tiga orang yang mewakili, jumlah orang merasa jadi korban disampaikan sampai 15 orang. Semua berasal dari berbagai daerah di Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum JE mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Kalau kita dari pihak kuasa hukum terlapor akan mengikuti sesuai dengan proses hukum. Karena itu sudah dilakukan laporan polisi, LP sudah diterbitkan, maka kita akan mengikuti prosesnya tentunya ada pemanggilan saksi-saksi, kita akan mengikuti proses itu dengan baik," kata kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Minggu (30/5/2021).

Simak juga 'Begal Payudara di Sekitar Kita':

[Gambas:Video 20detik]



Kendati demikian, Recky mengatakan pihaknya juga akan mengajukan sejumlah bukti dan saksi jika apa yang dituduhkan tidak benar.

"Kalau dari pihak kami, kita di dalam proses hukum juga akan mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi bahwa apa yang dituduhkan atau dialamatkan atau didugakan itu tidak benar," tambahnya.

Hingga kini, Recky mengaku pihaknya belum menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari polisi. Namun, Recky mengaku kliennya siap mengikuti proses hukum.

"Surat pemanggilan belum ada karena pelaporan baru dilakukan kemarin. Intinya kami siap kan proses hukum merupakan kewajiban warga negara," ungkap Recky.

Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian. Polisi mengaku telah menerima laporan ini. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni melakukan penyelidikan kasus pelecehan anak di Batu ini.

Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan MuridKomnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu/Foto file: Esti Widiyana

"Sudah (laporan diterima), kami lakukan penyelidikan," kata Ali saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya.

Penyelidikan ini dilakukan dengan memanggil saksi, terlapor hingga pelapor. Ali menyebut pihaknya juga akan melakukan visum pada korban, namun masih menunggu kesiapan korban.

"(Visumnya) menunggu kesiapan korban, sekaligus BAP," tambahnya.

Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim.

Halaman 3 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.