Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni melakukan penyelidikan kasus ini.
"Sudah (laporan diterima), kami lakukan penyelidikan," kata Ali saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Minggu (30/5/2021).
Penyelidikan ini dilakukan dengan memanggil saksi, terlapor hingga pelapor. Ali menyebut pihaknya juga akan melakukan visum pada korban, namun masih menunggu kesiapan korban pelecehan anak di Batu.
"(Visumnya) menunggu kesiapan korban, sekaligus BAP," tambahnya.
Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim. (hil/iwd)