"Kalau kita dari pihak kuasa hukum terlapor akan mengikuti sesuai dengan proses hukum. Karena itu sudah dilakukan laporan polisi, LP sudah diterbitkan, maka kita akan mengikuti prosesnya tentunya ada pemanggilan saksi-saksi, kita akan mengikuti proses itu dengan baik," kata kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Minggu (30/5/2021).
Kendati demikian, Recky mengatakan pihaknya juga akan mengajukan sejumlah bukti dan saksi jika apa yang dituduhkan tidak benar.
"Kalau dari pihak kami, kita di dalam proses hukum juga akan mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi bahwa apa yang dituduhkan atau dialamatkan atau didugakan itu tidak benar," tambahnya.
Hingga kini, Recky mengaku pihaknya belum menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari polisi. Namun, Recky mengaku kliennya siap mengikuti proses hukum dugaan pelecehan anak di Batu.
"Surat pemanggilan belum ada karena pelaporan baru dilakukan kemarin. Intinya kami siap kan proses hukum merupakan kewajiban warga negara," ungkap Recky.
"Tapi sekali lagi kami juga menghormati proses hukum, semua warga negara Indonesia berhak melakukan upaya pelaporan ketika dia merasa dirugikan dan apa bila cukup bukti bisa melapor. Namun, pihak kita yang dilaporkan juga akan mengikuti proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim. (hil/iwd)