Gerindra Belum PAW Kadernya yang Tembak Mati Warga di Bangkalan

Gerindra Belum PAW Kadernya yang Tembak Mati Warga di Bangkalan

Amir Baihaqi - detikNews
Minggu, 30 Mei 2021 19:56 WIB
Herman Finanda, anggota dprd bangkalan
Saat H dimintai keterangan di Polres Bangkalan (Foto: Dok. Polres Bangkalan)
Surabaya - Anggota DPRD Bangkalan berinisial HF yang menembak warga hingga tewas telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi. Meski begitu, posisinya sebagai anggota dewan belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)

Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad mengatakan terkait PAW yang akan dilakukan, pihaknya akan mengikuti mekanisme dari partainya. Dalam hal ini, pihaknya akan mengikuti dari Fraksi Partai Gerindra karena HF merupakan kader partai berlambang kepala garuda itu.

"Terkait dengan posisi beliau sebagai anggota DPRD Bangkalan Kita mengikuti mekanisme yang berlaku di partai Gerindra," kata Fahad kepada detikcom, Minggu (30/5/2021).

"Karena beliau adalah kader partai Gerindra maka kebijakan tentang posisi beliau sebagai anggota DPRD mengikuti mekanisme yang berlaku di Partai Gerindra," imbuhnya.

Ditanya apakah Gerindra sudah mengajukan permohonan PAW? Fahad mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan. Sebab, menurutnya, saat ini pihak DPC Gerindra Bangkalan masih menggelar serangkaian rapat untuk PAW.

"Sampai saat ini masih menunggu rapat DPC partai Gerindra untuk membahas persoalan tersebut," jelas Fahad.

"Tentunya Partai Gerindra memiliki mekanisme sesuai AD / ART partai termasuk dengan persoalan ini. Jadi kita tunggu mekanisme partai Gerindra mengenai persoalan ini," tandas Fahad.

Sebelumnya, anggota DPRD Bangkalan berinisial H menjadi tersangka kasus penembakan seorang warga berinisial L hingga tewas. Tersangka H menembak L karena beralasan telah mencuri motor di tokonya.

Kasus penembakan itu terjadi akhir Maret lalu. Polisi awalnya menangkap dua orang pelaku. Mereka adalah karyawan H. Dari keterangan keduanya, didapatkan pengakuan bahwa H juga turut terlibat dalam kasus ini.

Bahkan H merupakan eksekutor penembakan. Kasus ini terjadi setelah H menuduh L mencuri motor karyawan di tokonya. H menembak L menggunakan pistol rakitan milik pamannya yang telah meninggal.

Polisi awalnya hanya memintai keterangan H tanpa menahannya dengan alasan masih kurang alat bukti termasuk uji balistik senjata di labfor Mabes Polri cabang Surabaya di Polda Jatim. Dari hasil uji balistik didapatkan hasil bahwa proyektil identik dengan senjata yang digunakan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.