Polisi menyebut bahwa pistol yang digunakan H untuk menembak korban merupakan pistol rakitan. Pistol tersebut berjenis revolver.
"Jenis revolver tapi rakitan, iya 38 (kaliber) kalau revolver," ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo kepada detikcom, Sabtu (22/5/2021).
Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada H, pistol tersebut diaku bukan miliknya. H mengaku pistol itu milik milik pamannya yang sudah meninggal.
"Senjata itu milik pamannya dia (tersangka)," tandas Sigit.
H sendiri menjadi tersangka bersama dua orang karyawannya. H diduga telah menembak mati L pada akhir Maret lalu. H menembak mati L karena menuduhnya telah mencuri motor karyawan di tokonya. Meski sudah menjadi tersangka, namun H hingga saat ini masih belum ditahan.
Simak juga 'Viral Anggota DPRD Malut Tabrak Polantas Saat Ditindak':
(iwd/iwd)