"Yang bersangkutan sudah kami pulangkan kepada pihak keluarga sekitar pukul 10.00 WIB ini tadi," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Rabu (26/5/2021).
Pemulangan itu karena pihak korban, Gus Miftah memilih memberikan maaf kepada Harmoko dan tidak melaporkan kasus itu ke kepolisian.
"Karena kasus ini deliknya adalah aduan, maka kalau tidak ada yang mengadu atau melapor, maka tidak bisa dilanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini, pihaknya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gus Miftah. Pihaknya juga telah mengirim permintaan maaf keluarga terduga kepada Gus Miftah secara tertulis maupun dalam bentuk video.
Sebelumnya, Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul diamankan polisi, karena melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah. Ujaran kebencian itu diungkapkan akun Instagram @mokooku di instagram story. Ia menghina Gus Miftah dengan kata-kata kasar.
"Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren' (Kamu jangan dakwah, kamu anj*ng, bukan kiai, ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)," tulis Harmoko.
Sementara itu saat diamankan, Harmoko justru memperlihatkan sejumlah sikap yang aneh. Ia tampak biasa dan tidak merasa bersalah, bahkan yang bersangkutan justru memamerkan akun IG-nya kepada polisi dan awak media.
Tak hanya itu, saat konferensi pers, Harmoko beberapa kali menyela statemen Kapolres Trenggalek. Sedangkan saat Kapolres memberikan keterangan kepada wartawan, Harmoko justru komat-kamit sambil menirukan gaya Kapolres bicara.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, menambahkan dugaan gangguan kejiwaan itu juga dibenarkan oleh keluarga. Hal itu mulai terjadi saat Harmoko pulang merantau dari wilayah Batam.
"Sebelumnya dia juga pernah membuat ulah di medsos, karena memprotes kiblat masjid. Saat dimediasi, warga memilih memaklumi karena melihat kondisi pelaku," imbuh Tatar.